Diprediksi Industri Hotel Cuma Bertahan Sampai Bulan April, Jika...

Rabu, 01/04/2020 12:34 WIB
Ilustrasi hotel (accorhotels)

Ilustrasi hotel (accorhotels)

Jakarta, law-justice.co - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dibikin pusing virus corona. Virus yang sudah jadi pandemi ini membuat perusahaan tidak lagi memiliki pendapatan.

Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran mengatakan umur bisnis hotel dan restoran kemungkinan hanya sampai bulan depan. Setelah itu, perusahaan diklaim tak mampu lagi menampung karyawan.

"Situasi ini makin lama makin tidak kondusif. Bulan April adalah bulan yang umumnya terakhir kekuatan dari pengusaha bisa mensupport karyawannya. Setelah itu mungkin kekuatan nggak ada," kata Maulana, Selasa (31/3/2020).

Menurutnya, kalau kondisi masih seperti ini dalam batas maksimal bulan Mei, apalagi tanpa ada bantuan dari pemerintah, bisa saja semua hotel dan restoran akan tutup. Pasalnya jika buka pun hanya membayar biaya operasional tanpa ada pemasukan yang cukup.

"Hotel dan restoran umumnya (saat ini) masih punya keuntungan year on year. Untuk tahun 2020 yaitu di bulan Januari dan Februari. Nah keuntungan itu lah yang mereka buat untuk bertahan hidup di Maret dan April, mungkin terakhir sampai Mei lah. Selebihnya dari itu tentu mereka nggak bisa lagi bertahan. Akhirnya mereka harus tutup karena jika mereka tetap hidup tentu ada operational cost yang harus mereka selesaikan di situ," terangnya.

Untuk itu, Maulana berharap pemerintah segera memberikan relaksasi kepada pengusaha. Seperti penghapusan rumus pemakaian minimum listrik. Sehingga hotel dan restoran hanya membayar listrik sesuai pemakaian.

"PLN beban minimumnya tuh dihapusin dong tolong, karena kita kan nggak akan memenuhi kuota itu. Nggak akan sanggup perusahaan mengurus itu karena pendapatannya nggak ada," sebutnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta keringanan agar perusahaan tidak perlu membayar iuran BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan untuk sementara waktu.

"Itu yang kita minta kepada pemerintah, tolong dikeluarkan satu kebijakan BPJS itu dikasih relaksasi, kita dibebaskan dari iuran dulu. Kemudian laporan perusahaannya itu juga diabaikan dulu," ucapnya. (detik.com).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar