Ada Dana Rp 480 Miliar untuk Nasabah Jiwasraya

Rabu, 01/04/2020 12:00 WIB
Direktur Jiwasraya Hexana Tri Sasongko (Foto; Doc. BUMN)

Direktur Jiwasraya Hexana Tri Sasongko (Foto; Doc. BUMN)

law-justice.co - PT Asuransi Jiwasraya sudah mempersiapkan dana sebesar Rp 470 Miliar untuk membayar klaim nasabah pemegang polis tradisional tahap pertama. Direktur Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menerangkan bahwa dana sebanyak Rp 470 miliar tersebut didapat dari aset finansial yang masih bisa dilikuidasi.

“Itu bersumber dari likuidasi aset aset yang bisa dilikuidasi,” ujar Hexana dalam press conference melalui video, di Jakarta, Selasa (31/3/2020).

Ia menambahkan bahwa pembayaran polis telah jatuh tempo dan telah diverifikasi karena terbatasnya dana dilakukan ke pemegang polis tradisional yang relatif kecil.

Hexana menerangkan bahwa Perseroan telah lama mengalami mis-manajemen dalam hal pengelolaan investasi dan desain produk yang mengakibatkan kesulitan likuiditas dan berujung pada ketidakmampuan membayar klaim pemegang polis sejak tahun 2018.

“Hal ini sebagai wujud komitmen Perseroan dan Pemegang Saham Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan untuk melakukan pembayaran klaim yang tertunda,” terangnya.

Lalu, Ketidakmampuan pembayaran klaim pemegang polis tercermin dari posisi laporan keuangan tahun 2018 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen, dimana terdapat posisi ekuitas yang negatif.

“Perseroan dan Pemegang Saham (Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan) telah membentuk tim gabungan untuk melaksanakan program penyelamatan dan penyehatan Perseroan,” jelasnya.

Ia menjelaskan jika perseroan juga tengah melakukan aksi-aksi korporasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penentuan skema pembayaran kewajiban klaim kepada pemegang polis, mengingat ketidak cukupan aset dibandingkan dengan kewajiban pembayaran klaim.

Pihaknya juga memiliki itikad baik dan berkomitmen untuk melakukan pembayaran kewajiban.

“Namun mengingat ketersediaan dana yang sangat terbatas, maka pembayaran tahap pertama di akhir Maret 2020 dilakukan untuk sebagian polis tradisional yang telah diverifikasi berdasarkan jumlah nominal klaim dan lamanya penundaan pembayaran,” ujarnya.

Pembayaran kepada pemegang polis tradisional lainnya dan pemegang polis saving plan baru akan dilakukan setelah memperoleh ketetapan mengenai tahapan, besaran, jadwal, dan jangka waktu pembayaran yang saat ini sedang dalam pembahasan bersama antara Perseroan, Pemegang Saham (Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan), dan Regulator.

“Atas komitmen Perseroan dan Pemegang Saham (Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan), selanjutnya pemegang polis diharapkan untuk tetap bersabar,” tutur dia.

(Lili Handayani\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar