Rahmat Arkatilo, Pengamat Politik

Saat Kerja Anies Direcoki Lord Luhut

Rabu, 01/04/2020 07:40 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan (Fajar.co.id)

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan (Fajar.co.id)

law-justice.co - Gubernur Anies Baswedan bergetar saat memberi pernyataan soal 283 kematian yang dimakamkan dengan protap jenazah pasien Corona di DKI Jakarta sejak 6-29 Maret 2019.

Sehari sebelumnya (28/3) sang Gubernur telah berkirim surat ke Presiden Joko Widodo untuk meminta izin karantina a wilayah DKI karena wabah Covid-19 semakin mengkhawatirkan.

Namun, sayangnya hari ini (31/3) Presiden melalui Juru Bicaranya Fadjroel Rachman menolak permintaan Anies untuk karantina wilayah.

Pihak Istana Kepresidenan mengatakan permintaan Gubernur DKI Anies Baswedan untuk memberlakukan karantina wilayah di Jakarta ditolak.

Penyebabnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar.

"Tidak diterima, itu otomatis ditolak," kata juru bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, kepada wartawan, Senin (30/3/2020) malam. Fadjroel menjawab pertanyaan apakah permintaan karantina wilayah Jakarta ditolak setelah Jokowi mengumumkan akan menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar.

Banyak masyarakat yang kecewa atas pilihan pemerintahan Jokowi yang memilih pembatasan berskala besar yang diujungnya diberlakukan darurat sipil.

Logikanya, Jokowi tidak memilih Karantina Wilayah karena dalam pasal 55 UU No.6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan konsekuensinya pemerintah harus mencukupi kebutuhan hidup warga yang dikarantina. Duitnya mungkin tidak ada.

Maka Presiden memilih menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di UU yang sama. Ini sebenarnya langkah maju karena memberi pijakan hukum yang lebih kuat bagi social distancing. Tapi tidak akan efektif mengingat skala kegawatan penyebaran pandemi ini di Indonesia.

Jokowi mungkin dibisiki bahwa keadaan bisa makin memburuk diiringi masalah ekonomi. Rakyat bisa marah dan terjadi letupan sosial politik. Untuk itulah Darurat Sipil disiapkan.

Presiden mengambil langkah paling minimal untuk mengatasi pandemi tapi menyiapkan tindakan maksimal untuk menghadapi frustrasi dan kemarahan rakyat.

Pembisik Presiden ini diduga adalah Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan (LBP).

Lord LBP seperti itu sapaan netizen pada Menko, disebut-sebut sebagai orang yang mengusulkan pembatasan sosial berskala besar karena kemarin (30/3) ada rapat terbatas (ratas) membahas Corona melalui tele conference.

LBP pula yang membatalkan pelarangan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) keluar masuk Jakarta yang sebelumnya digagas Anies. Padahal potensi penularan Covid-19 melalui pergerakan manusia di dari Bus ke wilayah di luar Jakarta sangat mungkin terjadi.

Ini menandakan ada unsur politik atau dendam pribadi LBP pada Anies. Seperti kita ketahui Anies adalah orang yang berani melawan cukong reklamasi Teluk Jakarta. Sementara LBP lah orang yang menggerakkan kegiatan reklamasi itu.

Sampai kapan Anies direcoki dalam menyelamatkan nyawa warganya di masa Pandemi seperti ini?

Jawabanya adalah ketika LBP tidak ikut campur dengan segala urusan di negara ini.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar