Benarkah Sudah Ada Aksi Penjarahan Selama Wabah Covid-19? Ini Jawaban Kapolri

Selasa, 31/03/2020 13:37 WIB
Foto Kapolri Idham Azis (Sinar Harapan)

Foto Kapolri Idham Azis (Sinar Harapan)

[INTRO]

Kapolri Idham Aziz memastikan berdasarkan efektifitas dari maklumat yang dikeluarkan Polri untuk mencegah mewabahnya Covid-19, selama ini pihaknya belum menemukan laporan kasus dan kejadian terkait dengan penjarahan. Menurutnya hanya ada beberapa kasus yang terjadi di antaranya penimbunan bahan pangan dan alat kesehatan.

"Selama tahun 2020 Polri melalui satgas pangan berhasil mengungkap 15 kasus penimbunan bahan pangan dan periode tanggal 2 sampai 27 Maret berhasil mengungkap 18 kasus dengan 37 tersangka untuk penimbunan alat kesehatan yaitu masker dan hand sanitizer," katanya saat Raker (virtual) dengan Komisi III dan Kapolda Seluruh Indonesia, Selasa, (31/3/2020).

Lanjut Kapolri pihaknya juga berhasil memberikan 18.935 untuk edukasi kepada masyarakat, 35.954 publikasi humas, 9.733 pembubaran massa, 5.583 pembersihan sarana dan 7.125 penyemprotan disinfektan.

"Sampai dengan tanggal 28 Maret secara kuantitas Polri telah melakukan patroli di rawan wilayah penyebaran Covid-19. Dilakukan dengan pembubaran masa, edukasi masyarakat, publikasi humas dan himbauan kepada masyarakat," jelas Kapolri Idham Azis.

"Terkait sanksi pidana yang melanggar seperti tidak mau dibubarkan, mengadakan keramaian, ancamannya mengacu kepada pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan pasal-pasal yang terdapat di KUHP," tambah Kapolri.

(Ricardo Ronald\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar