Ekonom Ini Sebut Jokowi-Maruf Tidak Mampu Lakukan Perubahan

Selasa, 31/03/2020 11:23 WIB
Pelantikan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin untuk periode 2019-2024 didugat ke pengadilan. (tribunnews)

Pelantikan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin untuk periode 2019-2024 didugat ke pengadilan. (tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Ekonom Konstitusi Defiyan Cori mengatakan, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH. Ma`ruf harus mampu memenuhi harapan masyarakat untuk memenuhi janji kampanyenya dengan melakukan perubahan mendasar.

Perubahan itu yakni memperbaiki pengelolaan ekonomi selama ini, baik itu ketimpangan ekonomi secara sektoral dan struktural (rasio gini 0,39-0,41), kemiskinan dan pengangguran.

Namun, kata Defiyan, Jokowi tidak mampu melakukan perubahan atas perlambatan ekonomi dan memenuhi janji merampingkan kabinet serta tidak melakukan transaksi dengan partai politik.

“Pertumbuhan ekonomi atau Produk Domestik Bruto/Gross Domestic Product (GDP) Indonesia sejak Tahun 2014-2019 tak pernah mencapai proyeksinya yang optimal, bahkan sebagian besar kalkulasinya jauh dari capaian. Contoh terakhir adalah proyeksi pertumbuhan ekonomi Tahun 2019 yang sebesar 5,2 persen, tapi faktanya Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data pertumbuhan ekonomi Indonesia di sepanjang tahun 2019 hanya tumbuh di angka 5,02% atau meleset sebesar 0,18%,” kata Defiyan.

Menurutnya, penurunan harga berbagai komoditas, seperti minyak bumi, batu bara dan produk olahan lainnya segera disikapi dan ditindaklanjuti dengan melakukan berbagai perubahan struktural dan sektoral dengan lebih mengutamakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang lebih rasional dan berimbang tanpa defisit dan mengurangi beban utang luar negeri.

Defiyan mengemukakan, erkembangan pandemik covid 19 yang telah menjalar dengan cepat ke seluruh wilayah Indonesia dan menimbulkan korban meninggal dunia semakin meningkat, seharusnya menjadi momentum pemerintahan untuk melakukan perubahan sistemik atas ekonomi Indonesia dan melakukan berbagai perubahan atas strategi, arah serta skala prioritas pembangunan.

“Perubahan strategi dan skala prioritas pembangunan ini menjadi penting untuk menghentikan rencana pembangunan infrastruktur secara massif dan keinginan memindahkan Ibukota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur yang tidak rasional dan ambisius ditengah menderitanya sebagian besar perekonomian masyarakat akibat pandemik covid 19,” paparnya di Jakarta, Minggu (29/3/2020).

Dia mengusulkan, mengakomodasi perencanaan sektoral dan skala prioritas dengan mendahulukan perekonomian masyarakat bermata pencaharian terbesar (petani, nelayan dan UMKM) di Indonesia karena kelompok masyarakat inilah yang selalu berkorban disaat krisis ekonomi.

“Perekonomian disusun sebagai USAHA BERSAMA berdasar atas azas kekeluargaan", inilah perintah Pasal 33 UUD 1945 sebagai susunan ekonomi yang harus ditegakkan sebagai Sistem Ekonomi Nasional yang berdasar pada Konstitusi yang harus ditegakkan secara konsisten,” ungkap Defiyan. (harianterbit).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar