Kritik Larangan Salat Jumat saat Wabah Corona, Nelayan Ini Ditangkap

Selasa, 31/03/2020 09:53 WIB
SW diamankan polisi lantaran memprotes larangan salat Jumat berjemaah di tengah wabah Corona. [Makassar Terkini]

SW diamankan polisi lantaran memprotes larangan salat Jumat berjemaah di tengah wabah Corona. [Makassar Terkini]

Jakarta, law-justice.co - Seorang lelaki berinisial SW (34) ditangkap polisi lantaran memprotes kebijakan Pemerintah Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, tentang larangan salat Jumat di masjid.

Untuk diketahui, larangan sementara waktu tersebut diputuskan Pemkab Pinrang, Sulawesi Selatan, demi mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.

Dalam unggahannya di media sosial Facebook, pria yang berprofesi sebagai nelayan ini menuliskan ujaran kebencian terhadap Pemkab Pinrang terkait larangan salat Jumat.

“Salat Jumat Dilarang, Orang Berkeliaran Dibiarkan, Pemerintah Assxxxx,” tulis SW dalam narasi unggahannya pada Jumat, 27 Maret 2020.

Menanggapi unggahan itu, Polres Pinrang bertindak cepat dengan menangkap pelaku di kediamannya di Kampung Pallameang, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, Minggu, 29 Maret 2020.

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Mattiro Sompe Polres Pinrang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk diketahui, Pemerintah Pusat dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan imbauan yang melarang pelaksanaan salat Jumat berjemaah di masjid untuk sementara waktu.

Dalam imbauannya, pemerintah dan MUI meminta masyarakat yang beragama Islam untuk melaksanakan ibadah salat di rumah.

Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona yang makin merebak di tengah-tengah masyarakat.

Jumatan dan Misa di Jakarta dihentikan sementara

Sementara di Jakarta, Gubernur Anies Baswedan sudah meminta berbagai kegiatan keagamaan yang dihadiri banyak orang dihentikan dalam dua pekan ke depan. Tujuannya adalah untuk memutus rantai penularan virus corona atau Covid-19 di ibu kota.

Kebijakan ini, kata Anies, termasuk meminta masyarakat tidak melakukan kegiatan salat Jumat di masjid untuk sementara.

Anies meningkatkan imbauannya dari pekan lalu hanya meminta membawa sajadah sendiri jadi melarang ke masjid.

"Kalau minggu lalu anjuran kita adalah melakukan salat Jumat dengan membawa sajadah sendiri alas sujud sendiri, maka hari ini kesepakatannya adalah salat Jumat di Jakarta ditunda selama dua Jumat kedepan," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jalan Mendan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2020).

Tidak hanya salat Jumat, kegiatan umat nasrani yang dilakukan tiap pekan seperti kebaktian juga diminta ditiadakan.

Nantinya setelah dua pekan akan dipantau lagi perkembangan penanganan virusnya.

"Begitu juga dengan kegiatan misa hari Minggu dan Kebaktian juga ditunda untuk dua minggu depan. Nanti kita akan memantau perkembangannya," jelasnya.

Bahkan, hari raya Nyepi yang akan berlangsung 25 sampai 26 Maret mendatang juga diminta tak dilakukan dengan menggelar acara yang menghadirkan banyak orang.

Anies mengaku juga sudah mendapatkan kesepakatan dari pihak perwakilan umat Hindu DKI.

"Unsur umat Hindu yang hadir juga menyampaikan bahwa kegiatan nyepi sudah diputuskan untuk tidak dilakukan dengan keramaian," jelasnya.

Kebijakan ini disampaikan Anies usai menggelar rapat bersama berbagai unsur pemuka agama. Ia juga menggandeng kepolisian untuk turut melakukan penjagaan selama pembatasan interaksi dilakukan.

"Karena itu dalam pertemuan tadi kita menyepakati beberapa Hal mendasar. kita menyepakati bahwa akan secara serius melakukan pembatasan interaksi di dalam seluruh komponen."

Komentar UAS soal Fatwa MUI

Terkait fatwa MUI atau Majelis Ulama Indonesia yang belum lama ini dikeluarkan mengenai salat berjamaah di masjid, baik itu salat Jumat maupun salat wajib dan sunnah lainnya, sehubungan dengan penyebaran virus corona, Ustaz Abdul Somad (UAS) pun ikut memberikan tanggapan.

Hal itu antara lain bisa disimak dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagram UAS, ustadzabdulsomad_official, Jumat (20/3/2020).

"Bahwa ada sebagian orang mengatakan risau, `Kenapa masjid ditutup, kenapa mal tidak? Kenapa masjid ditutup, kenapa airport tidak? Kenapa masjid ditutup, kenapa bioskop tidak?`" tutur UAS membuka pembicaraan dalam videonya itu.

"Itu tidak serta-merta lalu kita berkata, `Kalau begitu masjid jangan ditutup`. Yang tepat itu tidak begitu. (Yang tepat) Tidak berkerumun di masjid, juga tidak berkerumun di mal," sambung UAS kemudian.

"Jangan sampai ketika (ada) orang ditanya, `Kamu tidak salat Jumat?` `Saya takut nanti tersebar virus`. Dia tidak salat Jumat, dia tidak salat berjamaah, tapi ke mal," tambahnya.

Lebih jauh, UAS pun mengarahkan tanggapannya khusus terhadap fatwa MUI yang notabene sempat menuai beragam tanggapan, sebelum akhirnya sejumlah ulama memberikan komentar.

Dalam hal ini, UAS mengaku percaya kepada fatwa MUI itu, termasuk karena dirinya juga mengikuti sikap dari ulama-ulama Mesir soal (lebih baik) salat di rumah sementara ini.

"Saya percaya kepada Majelis Ulama Indonesia, dan khusus Mesir, karena saya alumni Al-Azhar," ujar UAS.

"Saya sebagai orang yang awam, tidak berilmu, ikut ulama-ulama, guru-guru kami di Al Azhar yang sudah mengeluarkan keputusan pada tanggal 15 Maret 2020 tentang gugurnya salat Jumat dan salat fardu," tambahnya.

"Perlu kita pahami bahwa korban akibat virus corona di Mesir jauh di bawah Indonesia. Coba lihat pengumuman, paling tinggi di atas Cina, setelah itu Italia, setelah itu Iran, kita (Indonesia). Mesir jauh di bawah. Oleh sebab itu, Mesir saja langkahnya begitu, apalagi kita. Wallahualam bissawab," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, pada Senin (16/3) lalu, MUI telah mengeluarkan fatwa terkait dengan penyelenggaraan ibadah di tengah merebaknya wabah virus Corona atau Covid-19.

Secara garis besar, dalam fatwa itu MUI meminta kepada masyarakat untuk beribadah di rumah masing-masing dan menghindari kerumunan di masa-masa seperti ini.

Adapun ketentuan hukum di balik pembuatan fatwa tersebut ialah di mana setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

Secara lebih khusus, fatwa MUI bernomor 14 Tahun 2020 yang diteken oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF itu, pertama terutama diarahkan kepada orang yang telah terpapar Covid-19, yang wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak ada penularan kepada orang lain.

Kemudian bagi orang yang sehat dan belum diketahui apakah sudah terpapar atau belum, namun berada di daerah yang potensi penularannya tinggi, dibolehkan meninggalkan salat Jumat atau salat lainnya di masjid, dan menggantinya dengan salat di rumah masing-masing.

Sedangkan untuk kawasan di mana sebaran infeksi corona mulai tak terkendali dan mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat Jumat maupun salat berjamaah lainnya di tempat ibadah di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali. (suara.com).

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar