DPR RI Tidak Bahas Omnibus Law, Ini Empat RUU yang Akan Dibahas

Senin, 30/03/2020 16:15 WIB
Jelang Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019–2020 (Doc. DPR RI)

Jelang Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019–2020 (Doc. DPR RI)

[INTRO]

Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020, resmi dibuka ketua DPR RI Puan Maharani, Senin, (30/3/2020).

Puan mengatakan pada masa Persidangan III ini DPR bersama Pemerintah dan DPD sesuai kewenangannya akan melakukan pembahasan terhadap sejumlah RUU pada Pembicaraan Tingkat I.

RUU yang dibahas tersebut antara lain,

1. RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Swedia tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Kingdom of Sweden concerning Cooperation in the Field of Defence).

2. RUU tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang merupakan carry over dari periode keanggotaan DPR RI 2014-2019. DPR dan Pemerintah sepakat untuk melanjutkan Pembahasan Tingkat I.

3. RUU tentang Daerah Kepulauan, yang telah diusulkan oleh DPD RI, dan

4. RUU tentang Pelindungan Data Pribadi.

Menurut Puan terdapat 50 judul RUU yang telah menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas pada tahun 2020.

"Dalam situasi saat ini, diperlukan atensi kita bersama, yaitu DPR dan Pemerintah, untuk dapat mencari solusi terbaik dalam menuntaskan tugas konstitusional tersebut sesuai dengan target waktu yang telah ditetapkan," kata Puan.

(Ricardo Ronald\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar