Bagaimana Caranya Berlebaran Online seperti Usulan PBNU?

Minggu, 29/03/2020 16:40 WIB
Cegah Corona, Pemerintah Batalkan Mudik Gratis & Imbau Warga Tak Mudik. (go riau).

Cegah Corona, Pemerintah Batalkan Mudik Gratis & Imbau Warga Tak Mudik. (go riau).

Jakarta, law-justice.co - Berlebaran secara daring atau online melalui telepon atau panggilan video sebagai cara terbaik di tengah wabah virus Corona, meski pun itu diluar kebiasaan.

Robikin Emhas, Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PBNU, dalam keterangan resmi, Minggu (29/3/2020) menyebutkan bahwa virus Corona berbahaya karena tiga hal.

"Pertama, kecepatan penyebarannya. Kedua, gejalanya yang tidak mudah terdeteksi oleh orang yang terinfeksi. Ketiga, ketidak-tahuan orang yang terinfeksi, sehingga orang yang terinfeksi adalah carrier dan tanpa sadar menyebarkan virus ke tempat dan kepada orang lain," ujar Robikin.

Ditegaskan Robikin, sebagai Muslim harus bersikap adil dan proporsional. "Adil dan proporsional baik dari aspek akidah, ibadah maupun mu’amalah."

Robikin menambahkan, takut hanya kepada Allah, bukan selainnya, namun tidak meninggalkan perintah agama untuk melakukan ikhtiar baik secara preventif maupun kuratif.

Robikin menggarisbawahi bahwa melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Pemerintah telah memperpanjang masa darurat bencana wabah virus Corona hingga 29 Mei 2020. "Itu artinya hingga 5 hari setelah hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah tahun ini."

Menurut Robikin, penetapan masa darurat ini tentu dengan pertimbangan dan perhitungan matang. Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak bersama-sama mendisiplinkan diri demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Caranya, ujar Robikin, dengan tidak mudik lebaran tahun ini.

"Silaturahim Idul Fitri tetap kita lakukan. Namun secara daring, online, melalui teknologi komunikasi. Video call dari tempat tinggal masing-masing. Lebaran di tengah virus Corona daring saja," ujarnya.

Robikin yakin sikap disiplin untuk tetap di rumah dan menjaga jarak fisik dalam situasi saat ini sangat membantu penanggulangan penyebaran Covid-19.

"Memaksakan diri mudik dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain, termasuk keluarga. Kita tidak pernah tahu, di tengah perjalanan menuju kampung halaman, bisa saja tanpa sadar terjadi kontak fisik dengan orang yang terpapar Covid-19," ujarnya.

Dia mengingatkan, apabila kondisi buruk itu yang terjadi, mudik tidak membawa kebahagiaan bagi keluarga dan lingkungan. Tapi derita dan musibah.

"Fiqh mu’amalah mengajarkan kepada kita: jalbul-mashalih wa daf’ul-mafasid. Seluruh hal untuk meraih kemaslahatan dan menolak kemafsadatan (kerusakan) sesungguhnya adalah bagian dari perintah syari`at," ujar Robikin Emhas dalam pernyataannya sebagai Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PBNU bertanggal 28 Maret 2020. (Bisnis Indonesia)

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar