Krisis Covid-19

AirAsia Indonesia Resmi Hentikan Operasional Penerbangan

Minggu, 29/03/2020 15:20 WIB
Maskapai Air Asia (Foto: NST)

Maskapai Air Asia (Foto: NST)

Jakarta, law-justice.co - Maskapai penerbangan AirAsia Indonesia resmi mengumumkan penghentian sementara seluruh pelayanan penerbangannya akibat meluasnya pandemi corona Covid-19. Penghentian berlaku mulai 1 April 2020, baik untuk rute internasional maupun domestik.

Kebijakan penangguhan itu diambil AirAsia untuk mendukung upaya pemerintah dalam mengatasi penyebaran virus corona. Untuk penerbangan rute domestik, AirAsia melakukan kebijakan penangguhan layanan penerbangan hingga 21 April 2020, sementara untuk rute internasional berlaku lebih lama hingga 17 Mei 2020.

"Penumpang yang terdampak akan menerima pemberitahuan melalui email dan SMS yang terdaftar saat pembelian tiket," ungkap pihak Air Asia Indonesia dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/3/2020).

Pihak AirAsia juga menambahkan keterangan soal beberapa opsi yang bisa dipilih calon penumpang atau pelanggannya. Di antaranya adalah kesempatan untuk mengubah jadwal (reschedule) tanpa batas dan tanpa biaya tambahan.

"Atau `akun kredit` berupa saldo senilai pembelian yang dapat digunakan untuk pembelian tiket berikutnya selama (periode waktu) 365 hari," sambung keterangan tersebut.

Namun lebih jauh, serta untuk lebih pastinya, penumpang tetap disarankan untuk terus memantau informasi teranyar di laman resmi AirAsia Indonesia maupun akun media sosial maskapai itu. (Suara.com)

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar