Perintah Jokowi dan Faktanya di Lapangan Terkait Corona

Sabtu, 28/03/2020 14:24 WIB
Presiden Jokowi dan Menteri BUMN Erick Thohir. (infosulsel.com)

Presiden Jokowi dan Menteri BUMN Erick Thohir. (infosulsel.com)

Jakarta, law-justice.co - Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan relaksasi kredit kepada masyarakat yang secara ekonomi terkena dampak virus corona atau covid-19 ramai menjadi pertanyaan publik. Sebagian masyarakat mulai menanyakan, bahkan meminta kepada perusahaan pembiayaan atau multifinance (leasing) untuk mendapatkan keringanan tersebut.

Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) memberikan respons terkait banyak keluhan dan pertanyaan seputar cara mendapatkan relaksasi tersebut. APPI menegaskan, kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemerintah merelaksasi kredit tak serta merta bisa dinikmati semua nasabah.

Debitur yang berhak mendapatkan hak istimewa untuk melakukan restrukturisasi kreditnya hanya debitur yang menggunakan pinjaman untuk kegiatan produktif, seperti ojek online dan nelayan. Pasalnya para pekerja dari sektor inilah yang terkena dampak langsung dari penyebaran virus corona yang membuat mobilitas menjadi terbatas dan banyak yang kerja di rumah.

Ketua APPI Suwandi Wiratno mengatakan banyak nasabah yang salah menafsirkan kebijakan tersebut dan malah berbondong-bondong mengajukan pelonggaran cicilan pinjamannya. Padahal, jelas-jelas kelonggaran ini diberikan kepada masyarakat marjinal yang pendapatannya terganggu karena adanya virus corona (COVID-19).

"Maksudnya dalam proes pemberian kredit kan ada yang berpenghasilan menengah, penghasilan rendah dan penghasilan atas. Tapi ditafsirkan sebagai `bisa ga bayar cicilan 1 tahun, padahal itu kan jangka waktu maksimal," kata Suwandi, Jumat (27/3/2020).

Dia menjelaskan, beberapa pihak yang menjadi pertimbangan utama bagi perusahaan pembiayaan untuk diberikan kelonggaran adalah masyarakat dengan penghasilan rendah. Terutama untuk masyarakat yang menggunakan fasilitas multifinance untuk kebutuhan produktif seperti nelayan dan ojek daring atau pekerja lepas harian yang pendapatannya tak menentu.

"Jadi yang dimaksud adalah kelonggaran itu dilihat per kasus," tegasnya.

Seperti diketahui, kredit kepada beberapa pihak yang dinilai terkena dampak pandemi corona (COVID-19). Pelonggaran ini tak hanya diberikan kepada perusahaan saja, namun juga kepada debitur kecil yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktifnya.

Dalam FAQ restrukturisasi/pembiayaan terkait dampak COVID-19 yang dirilis OJK, relaksasi yang diberikan berupa penundaan pembayaran pokok pinjaman selama jangka waktu yang diberikan oleh bank. Jangka waktu tersebut bisa bervariasi, tergantung asesmen yang diberikan oleh bank atau leasing masing-masing.

"Kebijakan jangka waktu penundaan yang diberikan sangat erat kaitannya dengan dampak Covid 19 terhadap debitur, termasuk masa pemulihan usaha dan kemajuan penanganan/penurunan wabah Covid-19," tulis FAQ tersebut, dikutip Kamis (26/3/2020).

Sebagai contoh, kelonggaran pembayaran pokok selama satu tahun diberikan kepada pekerja informal yang memiliki tagihan kepemilikan rumah dengan tipe tertentu atau program rumah sederhana, pengusaha warung makan yang terpaksa tutup karena ada kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH). (cnbcindonesia)

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar