Tolak Lockdown, Warga Papua Somasi Jokowi

Sabtu, 28/03/2020 12:44 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe (Foto: Ist)

Gubernur Papua Lukas Enembe (Foto: Ist)

Papua, law-justice.co - Kebijakan Gubernur Papua Lukas Enembe untuk me-lockdown atau mengisolasi ditolak olah pemerintah pusat. Padahal, kebijakan itu sangat didukung oleh masyarakat Papua.

Karena itu masyarakat Papua yang tergabung dalam Volunteer Corona Papua mengirim surat untuk mensomasi Presiden Joko Widodo. Surat somasi itu juga mereka tebuskan kepada Ketua DPR RI, MPR RI, dan Menteri Sekretaris Negara.

Berikut adalah isi lengkap surat somasi yang dibuat oleh kelompok Volunteer Corona Papua;

KEPADA YANG TERHORMAT
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BAPAK JOKO WIDODO
DI-TEMPAT

Dengan Hormat,Sehubungan dengan merebaknya wabah Corona atau Covid-19 di Indonesia dan secara khusus di Tanah Papua dengan ditemukannya 7 (tujuh) orang pasien yang dinyatakan positif corona yaitu 4 (empat) orang di Jayapura dan 3 (tiga) orang di Merauke, serta ratusan orang yang berstatus sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP), maka kami yang tergabung di dalam Volunteer Corona Papua yang terdiri dari berbagai latar pendidikan dan profesi, yang tersebar di berbagai daerah di Tanah Papua, dengan ini menyatakan kami ingin membantu kerja-kerja Pemerintah Daerah dalam mengatasi wabah berbahaya tersebut agar tidak meluas dan membunuh masyarakat di Tanah Papua. 

Selanjutnya berkehendak megajukan Somasi kepada Pemerintah Republik Indonesia cq. Presiden Republik Indonesia cq. Menteri Perhubungan Republik Indonesia terkait Surat Dirjen Perhubungan Udara Nomor : AU.304/1/4/DNP-2020 Perihal : Pencabutan NOTAM, Tanggal 26 Maret 2020.Adapun hal-hal yang mendasari diajukan somasi ini adalah sebagai berikut:

1. Bahwa pasal 59 ayat 2 Undang-undang Otonomi Khusus Provinsi Papua Nomor 21 Tahun 2001 yang menegaskan bahwa “Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/ Kota berkewajiban”.mencegah dan menanggulangi penyakit-penyakit endemis dan/atau penyakit-penyakit yang membahayakan kelangsungan hidup penduduk”.

2. Bahwa Kesepakatan Bersama Nomor 440/3612/SET tentang Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Provinsi Papua tanggal 24 maret 2020 dalam point 6 disebutkan “Penutupan penerbangan dan pelayaran kapal penumpang di pintu-pintu masuk wilayah Papua, yaitu Bandara Udara dan Pelabuhan Laut”, yang berlaku selama 14 (empat belas) hari mulai tanggal 26 maret 2020 sampai dengan 9 april 2020.

3. Bahwa Kesepakatan Bersama Forkompimda Provinsi Papua dengan Para Bupati Provinsi Papua sudah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku .

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka kami minta dengan hormat kepada Presiden Republik Indonesia untuk memerintahkan kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia dalam waktu 3 x 24 jam segera mencabut surat Dirjen Perhubungan Udara Nomor : AU.304/1/4/DNP-2020 Perihal : Pencabutan NOTAM, Tanggal 26 Maret 2020.

Jika dalam waktu tersebut Dirjen Perhubungan Udara tidak mengindahkan Somasi ini maka kami akan menempuh proses hukum demi kepentingan masyarakat di Tanah Papua.

Demikian maksud somasi kami, atas perhatian disampaikan terima kasih.

Jayapura, 27 Maret 2020

Hormat kami

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar