SOS Untuk Tanah Papua Nilai Lockdown Adalah Perang Lawan Corona

Jum'at, 27/03/2020 20:21 WIB
Gubernur Papua, Lukas Enembe (Foto: Kabarpapua.co)

Gubernur Papua, Lukas Enembe (Foto: Kabarpapua.co)

Papua, law-justice.co - Solidaritas Organisasi Sipil (SOS) untuk Tanah Papua mendukung upaya pemerintah Papua untuk menutup akses ke Papua atau lockdown. Sebab, lockdown atau isolasi adalah cara langsung untuk memerangi penyebaran virus corona.

“Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/ Kota berkewajiban mencegah dan menanggulangi penyakit-penyakit endemis dan/atau penyakit-penyakit yang membahayakan kelangsungan hidup penduduk” (Pasal 59 ayat (2), UU No 21/2001)," kata mereka melalui keterangan pers tertulisnya.

Mereka mengatakan, pada prinsipnya, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28h ayat (1) UUD 1945). Dalam rangka mengimplementasikannya, Konstitusi telah mengatur bahwa Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah (Pasal 28i ayat (4) UUD 1945).

"Sebagai bentuk implementasi dari kedua perintah konstitusi diatas dalam menghadapi penyebaran Virus Corona Virus Disiase 2019 (COVID-19) di Indonesia tentunya pemerintah akan melakukan tindakan baik secara nasional maupun secara terpisah di daerah masing-masing,".

Dalam rangka memerangi penyebaran Virus Corona Virus Disiase 2019 (COVID-19) di Propinsi Papua, pemerintah telah membuat Kesepakatan Bersama Pencegahan, pengendalian dan penangulangan Corona Virus Disiase 2019 (COVID-19) di Propinsi Papua pada tanggal 24 Maret 2020.

Dalam kesepakatan bersama tersebut, salah satu keputusannya adalah “Bandara Udara sebagai pintu masuk wilayah papua dinyatakan ditutup untuk penerbangan penumpang sejak tanggal 26 Maret 2020 pukul 00:00 WIT sampai dengan 9 April 2020 pukul 24:00 WIT”.

Sebagai tindaklanjut dari Kesepakatan Bersama diatas, Dirjen Perhubungan Udara Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X  menerbitkan Surat Nomor : AU.301/0014/KOBU WIL.X/III/2020 tertanggal 25 Maret 2020. Perihal : Penutupan Penerbangan Penumpang Di Bandar Udara Propinsi Papua yang mulai berlaku sesuai batas waktu diatas.
 
Pada dasarnya sikap Pemerintah Propinsi Papua yang ditunjukan melalui Kesepakatan Bersama Pencegahan, pengendalian dan penangulangan Corona Virus Disiase 2019 (COVID-19) di Propinsi Papua tertanggal 24 Maret 2020 merupakan bagian langsung dari kewenangan khusus Pemerintah Daerah Propinsi Papua yang tidak dapat digangugut oleh siapapun sesuai dengan,

“Prinsip Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/ Kota berkewajiban mencegah dan menanggulangi penyakit-penyakit endemis dan/atau penyakit-penyakit yang membahayakan kelangsungan hidup penduduk” sebagaimana diatur pada Pasal 59 ayat (2), UU No 21/2001.

Perlu dipahami bahwa sikap Pemerintah Propinsi Papua diatas merupakan bentuk implementasi Asas Desentralisasi yang berarti penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi dan prinsip Daerah Otonom dimana kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain itu, sikap Pemerintah Propinsi Papua diatas merupakan bagian langsung dari pemenuhan pelayanan dasar yang menjadi kewajiban pemerintah untuk memenuhinya (Baca : Pasal 12 ayat (1) huruf b, UU No 23/2014) dimana yang berwenang untuk memenuhi persoalan kesehatan adalah pemerintah daerah.

Berdasarkan uraian diatas, perlu dipertanyakan kembali komitmen Kementrian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam memerangi penyebaran Virus Corona Virus Disiase 2019 (COVID-19) di Indonesia dan terlebih khususnya di Propinsi Papua sebab Surat Kementrian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor : AU.304/1/4/DNP-2020.

Perihal : Pencabutan NOTAM tertanggal 26 Maret 2020 sangat kontra produktif dengan misi Pemerintah Propinsi Papua dalam memerangi penyebaran Virus Corona Virus Disiase 2019 (COVID-19) di Propinsi Papua.

Melalui Surat Kementrian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor : AU.304/1/4/DNP-2020.

Perihal : Pencabutan NOTAM tertanggal 26 Maret 2020 secara langsung menunjukan bahwa Mentria Perhubungan Republik Indonesia telah melanggar “Asas Asas Umum Penyelenggaraan Negara khususnya Asas Kepastian Hukum, Asas Tertip Penyelenggaraan Negara dan Asas Proporsionalitas” sebagaimana diatur pada pasal 3 angka 1, angka 2 dan angka 4, UU No 28/1999. 

Atas dasar itu, kami meragukan komitmen Menteri Perhubungan Republik Indonesia dalam melakukan kewajibannya dalam “melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok. Dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” sebagaimana diatur pada pasal 5 angka 6, UU No 28/1999. 

Terlepas dari itu, sebagai bentuk dukungan kami kepada Pemerintah Propinsi Papua dalam memerangi penyebaran Virus Corona Virus Disiase 2019 (COVID-19) di Propinsi Papua diharapkan agar Pemerintah Propinsi Papua dapat melengkapi peralatan kesehatan guna menangani pasien dan calon pasien Virus Corona Virus Disiase 2019 (COVID-19) di Propinsi Papua sebagai bentuk pemenuhan prinsip Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28h ayat (1) UUD 1945).

Berdasarkan uraian diatas, kami Solidaritas Organisasi Sipil (S.O.S) Untuk Tanah Papua menyatakan sikap, sebagai berikut;

1. Mendesak Mentri Perhubungan Republik Indonesia segera mencabut Surat Kementrian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor : AU.304/1/4/DNP-2020, Perihal : Pencabutan NOTAM tertanggal 26 Maret 2020 karena bertentangan dengan Asas Kepastian Hukum, Asas Tertip Penyelenggaraan Negara dan Asas Proporsionalitas sebagaimana diatur pada pasal 3 angka 1, angka 2 dan angka 4, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Berbas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;

2.Mendukung Kesepakatan Bersama Pencegahan, pengendalian dan penangulangan Corona Virus Disiase 2019 (COVID-19) di Propinsi Papua tanggal 24 Maret 2020 khususnya menyangkut Bandara Udara sebagai pintu masuk wilayah papua dinyatakan ditutup untuk penerbangan penumpang sejak tanggal 26 Maret 2020 pukul 00:00 WIT sampai dengan 9 April 2020 pukul 24:00 WIT;

3.Mendukung Surat Dirjen Perhubungan Udara Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Nomor : AU.301/0014/KOBU WIL.X/III/2020 tertanggal 25 Maret 2020 perihal Penutupan Penerbangan Penumpang Di Bandar Udara Propinsi Papua yang mulai berlaku sesuai batas waktu diatas;

4.Mendorong Pemerintah Propinsi Papua untuk melengkapi peralatan kesehatan guna menangani pasien dan calon pasien Virus Corona Virus Disiase 2019 (COVID-19) di Propinsi Papua sebagai bentuk pemenuhan prinsip Setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28h ayat (1) UUD 1945).
Demikian siaran pers ini dibuat, semoga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar