Jika Mudik Ditiadakan, Hal Ini yang Dilakukan Pemerintah

Jum'at, 27/03/2020 20:04 WIB
ilustrasi arus mudik lebaran (kordanews)

ilustrasi arus mudik lebaran (kordanews)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah tengah menggodok opsi kebijakan tidak mudik pada Lebaran 2020. Juru Bicara Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, menegaskan bahwa sejalan dengan rencana itu, penanganan terhadap dampak ekonominya juga diperhatikan.

"Yang terpenting adalah pemerintah akan terus fokus dalam implementasi penanganan dan penanggulangan, dan pemulihan ekonomi pasca Covid-19," ujarnya.

Ia bilang, pemerintah akan memastikan suplai bahan pangan dan kebutuhan dasar terpenuhi. Penyediaan anggaran akan diprioritaskan untuk kebutuhan dasar seperti listrik, BBM dan gas.

"Yang terpenting sesuai arahan presiden, di fokus kegiatan dan relokasi anggaran untuk program-program yang membantu masyarakat. Seperti program padat karya, kartu sembako, kartu pra kerja dan program keluarga harapan," urainya.

Menurutnya, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan juga telah mengusulkan agar 3 bulan ke depan, pabrik-pabrik yang digunakan untuk kebutuhan krisis seperti pengadaan produk masker atau protective clothing, bisa diproduksi di dalam negeri.

"Kemudian 12 bulan ke depan juga perlu ada perencanaan antara perusahaan dan asosiasi dengan pemerintah untuk membuat business continuity plan," imbuhnya.

"Memang seluruh dunia sekarang mengalami tekanan dan Pak Luhut sering melakukan komunikasi intens dengan Gubernur BI, menteri keuangan, untuk membahas potensi dampak terhadap perekonomian Indonesia dan antisipasi yang dilakukan," lanjutnya.

Sebelumnya pihak Kemenhub sudah mendapat laporan bila ada larangan mudik sebagai antisipasi penyebaran virus corona, maka Organda mengajukan keringanan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja transportasi darat.(cnbcindonesia)

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar