Masih Nongkrong saat Wabah Corona, 249 Orang Diciduk Polisi

Jum'at, 27/03/2020 11:02 WIB
Masih Nongkrong saat Wabah Corona, 249 Orang Diciduk Polisi. (vivanews)

Masih Nongkrong saat Wabah Corona, 249 Orang Diciduk Polisi. (vivanews)

Jakarta, law-justice.co - Sebanyak 249 orang diciduk aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kepolisian Resor jajaran dalam razia tempat nongkrong di sejumlah daerah pada Kamis, 26 Maret 2020.

Mereka dibawa ke kantor polisi dan diminta membuat surat penyataan mematuhi arahan pemerintah melakukan jarak kontak untuk mencegah penularan virus Corona atau Covid-19.

Beberapa tempat nongkrong didatangi aparat dan dibubarkan paksa. Ada di kafe, warung kopi, tempat hiburan, dan sejenisnya. Tidak hanya pengunjung yang bandel, pemilik usaha juga dibawa ke kantor polisi.

Orang yang paling banyak ditindak polisi ialah di Kota Surabaya. Dipimpin Kepala Polrestabes Komisaris Besar Polisi Sandi Nugroho, sebanyak 63 orang dibawa ke kantor polisi.

Di Polresta Sidoarjo, sebanyak 35 orang digaruk. Di Polres Malang Kota, sebanyak 40 orang digaruk. Di Polres Kediri, Trenggalek, dan Pasuruan Kota masing-masing 10 orang yang diamankan.

Sedangkan di Bondowoso, 9 orang digiring, di Kabupaten Malang 18 orang, di Bojonegoro 15 orang, di Kabupaten Pasuruan 23 orang, di Bangkalan 11 orang, dan di Batu 5 orang.


Aparat kepolisian membubarkan pengunjung di warung kopi dan menyemprotkan cairan disinfektan di Surabaya, Kamis malam, 26 Maret 2020. (Foto: Nur Faishal/VIVAnews)

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya akan terus menggalakkan razia untuk mengimbau dan memaksa masyarakat agar mematuhi imbauan pemerintah melakukan jarak kontak atau social distancing selama tanggap darurat bencana Covid-19 mewabah dan belum dinyatakan berakhir.

"Bahkan tidak menutup kemungkinan, kami akan melakukan tindakan yang lebih tegas lagi, yaitu penindakan secara hukum bagi masyarakat yang masih melanggar," kata Trunoyudo.

Memang, berulang-ulang Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar dan Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan meminta masyarakat Jatim agar mengikuti arahan pemerintah menghindari kerumunan dan berkegiatan di rumah untuk memutus mata rantai penyebaran Corona.

Persebaran Corona di Jatim sendiri tergolong mengkhawatirkan. Data per Kamis, 26 Maret 2020, sebanyak 59 orang dinyatakan positif, 220 orang masuk kategori pasien dalam pengawasan (PDP), dan sebanyak 3.050 orang kategori orang dalam pemantauan (ODP). Dari 59 yang positif, tiga orang meninggal dunia dan tujuh orang sembuh. (vivanews).

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar