Ini 5 Fakta Evi Novida yang Dipecat Jokowi dengan Tidak Hormat

Jum'at, 27/03/2020 07:56 WIB
Evi Novida Ginting Manik dipecat dari Komisioner KPU (kompas)

Evi Novida Ginting Manik dipecat dari Komisioner KPU (kompas)

Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan secara tidak hormat Evi Novida Ginting Manik dari jabatannya sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemberhentian itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 pada tanggal 23 Maret 2020.

Keppres ini merupakan tindak lanjut dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 yang memecat Evi.

DKPP berkesimpulan bahwa Evi dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara calon legislatif (caleg) Partai Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat 6.

Evi mengaku telah menerima Keppres Jokowi. Dia menegaskan akan tetap melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas pemecatan yang dilakukan DKPP tersebut.

"Ya jadi Insya Allah, tetap menggugat ke PTUN (putusan sidang DKPP)," kata Evi di Jakarta, Kamis (26/3/2020).

Evi merupakan komisioner KPU 2017-2022. Dia merupakan satu-satunya perempuan dari tujuh komisioner lembaga penyelenggara pemilihan umum tersebut pada periode sekarang ini.

Berikut 5 Fakta Evi Novida Ginting:

1. Akademisi USU.

Evi Novida Ginting Manik lahir di Medan, 11 November 1966. Menamatkan S1 di Jurusan Administrasi Negara FISIP Universitas Sumatera Utara (USU), dia kemudian berkiprah di almamaternya tersebut. Evi tercatat sebagai staf pengajar USU.

Sejumlah jabatan yang pernah diembannya antara lain Sekretaris Jurusan Ilmu Politik dan Sekretaris Laboratorium Ilmu Politik FISIP USU. Evi menamatkan pendidikan magister (S2) jurusan Studi Pembangunan juga di almamaternya tersebut.

2. Mantan Ketua KPU Medan dan Sumut.

Evi mengikuti pemilihan anggota KPU Medan pada 2004. Setelah melalui beberapa tahapan dia akhirnya terpilih dan menjabat sebagai anggota KPU Medan periode 2004-2009. Evi kemudian terpilih sebagai Ketua KPU Kota Medan 2009-2013. Kariernya menanjak ke level provinsi. Evi terpilih sebagai Anggota KPU Sumatera Utara periode 2013-2018.

3. Anggota KPU Pusat.

Evi mengikuti seleksi pemilihan anggota KPU RI untuk periode 2017-2022. Setelah melalui sejumlah tahapan dia terpilih sekaligus menjadi satu-satunya perempuan di jajaran komisoner KPU.

Evi bersama komisioner periode 2017-2022 dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (11/4/2017). Pelantikan berdasarkan Keppres nomor 43P/2017. Di bawah kepemimpinan Arief Budiman, Evi Novida ditunjuk sebagai Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara dan Logistik Pemilu.

4. Dipecat DKPP.

DKPP memberhentikan secara tetap Evi Novida berdasarkan putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 yang dibacakan pada Rabu (18/3/2020).

Dalam putusan tersebut, Evi sebagai Teradu VII dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara caleg Partai Gerindra Dapil Kalimantan Barat 6.

Tak hanya Evi, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu I Arief Budiman selaku ketua merangkap anggota KPU, Teradu II Pramono Ubaid Tanthowi, Teradu IV Ilham Saputra, Teradu V Viryan Azis, dan Teradu VI Hasyim Asy’ari.

5. Anggota ke-2 KPU Dipecat Jokowi.

Menindaklanjuti putusan KPU, Presiden Jokowi menerbitkan Keppres untuk memberhentikan tidak hormat Evi dari jabatannya sebagai anggota KPU.

Evi menjadi anggota ke-2 KPU periode ini yang diberhentikan tidak hormat oleh Jokowi. Sebelumnya, Wahyu Setiawan juga diberhentikan tidak hormat sebagai anggota KPU berdasarkan Keppres Nomor 9/P Tahun 2020, tertanggal Jumat (17/1/2020). Namun bedanya Wahyu tersandung kasus dugaan korupsi. (inews.id)

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar