Rogoh 158 Triliun untuk Lawan Corona, Ini Rincian Tujuannya

Kamis, 26/03/2020 19:59 WIB
virus corona (tribunews)

virus corona (tribunews)

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebut pemerintah sudah mengeluarkan dana sekitar Rp 158,2 triliun selama virus corona (COVID-19) masuk ke Indonesia. Dana tersebut untuk menanggulangi dan menangani penyebaran virus tersebut.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan dana tersebut berasal dari stimulus I dan II, serta pelebaran defisit anggaran menjadi 2,5% atau meningkat 0,8% dari yang sebelumnya di APBN 2020.

"Berbagai stimulus ekonomi untuk membangun confidence, satu optimisme di tengah situasi sulit, pemerintah terus dampingi seluruh komponen supaya tetap, mampu bangkit dan selesaikan masalah ekonomi. Pemerintah sudah menerbitkan beberapa kali kebijakan stimulus ekonomi," kata Susi saat videoconference BNPB, Jakarta, Kamis (26/3/2020).

Dana yang sebesar Rp 158,2 triliun, kata Susi berasal dari stimulus I sebesar Rp 10,3 triliun. Insentif ini diumumkan pemerintah pada 25 Februari tahun ini, ada sekitar delapan kebijakan yang dibuat pemerintah untuk menghentikan dampak virus corona.

Sebanyak delapan kebijakan itu adalah tambahan manfaat kartu sembako, diskon liburan, insentif maskapai dan agen perjalanan, insentif bebas pajak hotel dan restoran, serta kompensasinya ke pemerintah daerah (Pemda), hingga tambahan subsidi bunga dan uang muka (DP) rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Intinya fokus ke dalam sektor ekonomi yang menangani lalu lintas orang. Karena itu, kebijakan lebih banyak ke sektor pariwisata, akomodasi dan transportasi. Tapi, dari 8 tadi juga banyak di luar sektor pariwisata, ada 8 kebijakan stimulus tahap I yang besarnya Rp 10,3 triliun," jelasnya.

Selanjutnya berasal dari stimulus II yang diumumkan pada 13 Maret tahun ini. Pemerintah memberikan keringanan pajak dan kebijakan kelancaran ekspor dan impor khususnya bagi produk-produk yang terdampak COVID-19. Anggaran yang disediakan mencapai Rp 22,9 triliun.

Sehingga jika dirinci kembali, dana sebesar Rp 158,2 triliun yang disediakan pemerintah untuk menanggulangi virus corona berasal dari insentif yang mencapai Rp 33,2 triliun dan pelebaran defisit APBN sebesar 0,8% menjadi 2,5% dari PDB sebesar Rp 125 triliun.

"Pemerintah lakukan berbagai upaya untuk monitor perkembangan di global dan nasional. Karena itu pemerintah kembali gulirkan stimulus lanjutan. Kalau kita lihat ada 9 pokok kebijakan stimulus yang disiapkan untuk jaga ekonomi," ungkapnya.(detikcom)

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar