Tak Takut Virus Corona, DPR Tetap Buka Sidang 30 Maret

Kamis, 26/03/2020 19:23 WIB
suasana sepi saat rapat paripurna DPR RI (Tribunnews)

suasana sepi saat rapat paripurna DPR RI (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersikukuh membuka masa sidang ketiga pada 30 Maret 2020 mendatang meski ada wabah virus corona. Untuk mengantisipasi itu, DPR RI akan melakukan protokol pencegahan.

"Masa sidang ketiga ini sudah diputuskan akan dimulai pada tanggal 30 Maret nanti," kata anggota Komisi III DPR Arsul Sani pada Kamis (26/3/2020).
Arsul mengatakan pihaknya akan memberlakukan protokol pencegahan agar Covid-19 tidak mewabah. Salah satunya, satu sampai dua kursi di ruang rapat DPR akan dibiarkan kosong untuk memberi jarak antar anggota.

Akibatnya, akan ada sebagian anggota DPR yang bersidang dari balkon yang selama ini merupakan tempat bagi pengunjung rapat. Setiap orang yang memasuki kompleks parlemen juga akan diperiksa suhu tubuhnya dengan thermal scan.

Selain itu, rapat paripurna pun akan digelar dengan cepat. Sebelum sidang, masing-masing anggota DPR RI akan diberikan bahan rapat dulu, sehingga ketika sidang pengambilan keputusan bisa langsung dilakukan tanpa perlu dibacakan.

Berdasar data pemerintah RI, per 26 Maret 2020, ada 893 kasus positif Corona pada 24 provinsi, 35 pasien positif sembuh, dan 78 orang meninggal dunia. (Tirto)

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar