Hadapi Masalah Dalam Negeri Pemerintah Klaim Jamin Ketersediaan Pangan
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono (foto: viva.co.id)
law-justice.co - Ketersediaan bangan pangan pokok menjadi perhatian saat ini. Apalagi kegiatan Work From Home (WFH) saat ini sedikit banyak mengganggu produksi dalam negeri.
Namun Pemerintah mengatakan bahwa pihaknya terus memantau dan menjamin 11 komoditas utama bahan pangan pokok. Ada 4 aspek yang menjadi perhatian pemerintah, Hal pertama yang menjadi perhatian pemerintah adalah stok dan ketersediaan.
Sekretaris Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian Susiwijono dalam konfrensi pers melalui video teleconference di Jakarta, Kamis (26/3/2020) mengatakan pemerintah baik di level menteri maupun di level teknis (Eselon 1) terus memonitor neraca bahan pangan pokok. Dan pemerintah juga menjaga empat aspek
“Kita monitor stok dan ketersediaan per hari. Kita hitung kebutuhan selama Ramadan dan lebaran nanti. Kita juga perkirakan ketahanan stok kita sampai akhir tahun,” kata Susiwijono.
Kedua, pasokan. Bersama asosiasi dan dunia usaha terutama di sektor retail, pemerintah bersinergi untuk menjaga pasokan tetap aman.
“Karena kalaupun stok tersedia, tapi permintaannya tinggi, maka pasokan yang harus menyesuaikan,” terangnya.
Ketiga, distribusi. Mengingat cakupan luas wilayah Indonesia, maka logistik dan distribusi juga menjadi faktor yang sangat penting.
Menurut Susiwijono, Pemerintah Pusat akan terus berkoordinasi dengan seluruh Pemerintah Daerah dan asosiasi dunia usaha. Keempat, terkait stabilisasi harga.
“Kita menjaga harga 11 pangan pokok seperti di pasar, supermarket, dan lain-lain. Seperti kemarin harga gula pasir melonjak tinggi. Kami di rakortas pangan memutuskan sambil menunggu realisasi impor, kita datangkan gula pasir dari Lampung dan tempat lain. Ini kita harapkan bisa menjaga stabilisasi harga,” ungkapnya.
Sesmenko Perekonomian juga menyinggung soal Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan tentang perlindungan pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19.
“Di situ menekankan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan kerja perusahaan swasta, dengan tetap bisa menjaga kelangsungan usaha. SE ini juga mengatur pentingnya tetap memperhatikan perlindungan hak dan pengupahan pada buruh,” terang Susiwijono.
Komentar