Gawat! Dimonopoli Pemerintah,Alat Rapid Test yang Dijual Online Ilegal

Rabu, 25/03/2020 14:11 WIB
Ilustrasi Rapid Test. (Tempo.co)

Ilustrasi Rapid Test. (Tempo.co)

Jakarta, law-justice.co - Juru bicara pemerintah untuk penanganan covid-19 Achmad Yurianto menegaskan, alat pendeteksi virus corona (covid-19) secara cepat (rapid test) yang dijual secara daring atau online merupakan barang ilegal. Pasalnya, alat rapid tes belum memiliki izin registrasi untuk diedarkan di Indonesia.

"Rapid test belum ada izin registrasi untuk edar indonesia. Jadi kalau kalau ada yang jualan, itu barang gelap," kata Yuri.

Menurut Yuri, orang yang membeli alat tersebut juga bisa dikenakan sanksi karena telah membeli barang ilegal. Ia mengatakan, alat rapid test sudah dimonopoli oleh pemerintah untuk menangani wabah Covid-19. Hal itu dilakukan agar masyarakat bisa mendapatkan pemeriksaan covid-19 secara gratis.

"Sekarang dimonopoli pemerintah supaya tidak ada jual beli. Dan rakyat bisa dilayani gratis," ucap Yuri.

Sebelumnya, Yuri mengatakan, saat ini pihaknya sudah menyiapkan 125.000 alat untuk melakukan rapid test. "Untuk saat ini ada 125.000 kit pemeriksaan cepat yang akan kita bagikan ke seluruh Indonesia, dan kita mulai bergerak di hari ini," kata Yuri dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Senin (23/3/2020).

Yuri mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan alat rapid test untuk mendeteksi penyakit Covid-19. Alat deteksi cepat itu didatangkan langsung dari China.

Yuri menuturkan, Indonesia memerlukan banyak alat rapid test. Sebab, kata dia, potensi masyarakat yang berisiko terjangkit Covid-19 mencapai 600.000 hingga 700.000 kasus.

Ia mengatakan, pemerintah berencana menyiapkan sekitar 1 juta alat rapid test untuk mendeteksi virus corona. Alat tes tersebut akan tiba di Indonesia secara bertahap mulai Sabtu (21/3/2020). (kompas)

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar