Harusnya Pengusaha Menyumbang, Bukan PHK Karyawan saat Wabah Corona!

Rabu, 25/03/2020 13:21 WIB
Gegara corona perusahaan PHK karyawan (Tirto)

Gegara corona perusahaan PHK karyawan (Tirto)

Jakarta, law-justice.co - Politikus PDI Perjuangan Muchamad Nabil Haroen meminta pengusaha turun tangan membantu pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia.

“Sudah saatnya pengusaha turun tangan saling bantu dengan berdonasi atau mendukung langkah-langkah cepat pemerintah menangani Covid-19 di Indonesia,” kata Nabil, Selasa (24/3).

Menurut dia, pengusaha sudah seharusnya memastikan kesejahteraan dan keamanan karyawannya, terutama untuk mereka bertahan dalam urusan logistik atau ketahanan pangan selama musibah corona ini.

“Tentu dengan kapasitas masing-masing, karena ini tanggung jawab sebagai pengusaha yang selama ini dibantu oleh karyawannya,” ujar anggota Komisi IX DPR itu.

Nabil menegaskan bahwa pengusaha tidak seharusnya memecat karyawan karena pandemi Covid-19.

Ketua umum PP Pagar Nusa Nahdatul Ulama itu mengatakan pengusaha seharusnya memantau dan membantu perawatan medis bila ada karyawannya yang terdampak Covid-19.

“Jadi, tidak sekadar membantu dana dan kemudian publikasi besar-besaran tetapi bagaimana memastikan karyawan dan lingkungan terdekatnya menerima manfaat dari kekayaan dia. Ini konsep yang benar sesuai dengan kemaslahatan dan nilai-nilai agama mana pun,” pungkasnya. (jpnn).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar