Terpukul Corona

Jam Perdagangan Bursa Efek Dikurangi Mulai 30 Maret 2020

Rabu, 25/03/2020 09:15 WIB
Bursa Saham; IHSG Turun 4,09%, Investor Asing Jual Saham 2,39 T

Bursa Saham; IHSG Turun 4,09%, Investor Asing Jual Saham 2,39 T

Jakarta, law-justice.co - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bursa Efek Indonesia untuk mempersingkat jam perdagangan di Bursa Efek, Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif, dan mempersingkat waktu operasional penerima laporan transaksi efek.

Dalam siaran pers, Selasa (24/3/2020), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada Bursa Efek Indonesia untuk mempersingkat jam perdagangan menjadi sesi pertama berlangsung dari pukul 09:00 WIB hingga 11:30 WIB. Sesi kedua dilanjutkan pukul 13:30 WIB hingga 15:00 WIB. Jadwal perdagangan baru tersebut berlaku mulai Senin, 30 Maret 2020.

Selanjutnya, Electronic Trading Platform (ETP) berlangsung pukul 09:00 WIB sampai dengan 15:00 WIB. Adapun, Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE) dijadwalkan pada pukul 09:30 WIB hingga 15:00 WIB.

Selanjutnya, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melakukan penyesuaian waktu proses penyelesaian dan kegiatan operasional lain dalam hal dibutuhkan.

“Penyingkatan jam perdagangan Bursa Efek, jam perdagangan di SPPA, dan waktu operasional PLTE serta penyesuaian waktu proses penyelesaian oleh KPEI dan KSEI tersebut berlaku sejak 30 Maret 2020 atau sejak penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik Bank Indonesia sampai dengan berakhirnya batas waktu yang ditetapkan kemudian oleh OJK,” jelas Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam siaran pers, Selasa (24/3/2020).

Sebelumnya, OJK dan SRO mengeluarkan sejumlah stimulus bagi  pemangku kepentingan pasar modal. Hal itu untuk memberikan kepastian hukum dalam menghadapi situasi volatilitas pasar akibat penyebaran COVID-19.

Relaksasi yang diberikan yakni pembelian kembali atau buyback saham oleh emiten tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS). Selain itu, diberikan kelonggaran perpanjangan batas waktu penyampaian laporan keuangan 2019 selama dua bulan dari batas waktu.

Perpanjang diberikan untuk batas waktu penyampaian laporan keuangan kuartal I/2020 dua bulan dari batas waktu. Bahkan, batas waktu penyelenggaraan RUPS juga diperpanjang selama dua bulan.

Dari sisi perdagangan, BEI telah merubah batasan auto reject bawah ARB menjadi 7 persen. Pelaksanakan trading halt atau pembekuan sementara perdagangan juga dilakukan apabila indeks harga saham gabungan (IHSG) terkoreksi 5 persen. (Bisnis Indonesia)

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar