Berkumpul Saat Menunggu Order, Para Ojek Online Potensi Dibubarkan

Selasa, 24/03/2020 19:04 WIB
Ojek online di Indonesia

Ojek online di Indonesia

Jakarta, law-justice.co - Pihak kepolisian menghimbau dan meminta agar para ojek online (ojol) mematuhi anjuran social distancing. Pasalnya social distancing telah ditetapkan oleh pemerintah untuk mencegah potensi penyebaran virus corona (Covid-19).

Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menjelaskan potensi penyebaran bisa terjadi saat para ojol berkumpul menunggu orderan.

"Pelayanan ojek online harus memperhatikan social distancing, khususnya saat berkumpul menunggu customer atau orderan dengan harus tetap menjaga jarak dan tidak berkumpul," ujar Karo Penmas Div Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono, Selasa (24/3/2020).

Maka itu, kata dia, Kapolri Jenderal Idham Azis pun sebelumnya telah mengeluarkan maklumat agar masyarakat di semua lapisan tidak melakukan kegiatan berkumpul-kumpul ataupun melakukan kegiatan keramaian. Semua itu dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19 yang saat ini tengah mewabah tersebut.

"Bila ada kegiatan berkumpul-kumpul dapat dibubarkan oleh kepolisian dengan mengedepankan upaya persuasif dan humanis," katanya.

(Bona Ricki Jeferson Siahaan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar