Ketua DPRD DKI Minta Pekerja Tetap Kerja Demi Alasan Ekonomi

Senin, 23/03/2020 06:24 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi (breakingnews)

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi (breakingnews)

Jakarta, law-justice.co - Guna menekan angka penyebaran dan penularan virus Corona atau Covid-19, Pemerintah telah menginstruksikan kepada perusahaan dan dunia usaha untuk memberlakukan work from home (WFH) atau berkerja dari rumah.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pun telah mengeluarkan surat edaran yang berisi seruan penghentian sementara kegiatan perkantoran dalam rangka mencegah penyebaran wabah Covid-19.

Surat nomor 6 tahun 2020 yang diteken Gubernur dikeluarkan dalam rangka menghambat penyebaran wabah corona yang meningkat pesat, mengingat provinsi DKI Jakarta telah menjadi salah satu pusat wabah virus mematikan asal Wuhan, China tersebut.

Meski sudah mendapat imbauan, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyatakan, tenaga kerja diharapkan tetap bekerja secara produktif untuk menjaga stabilitas perekonomian.

“Jadi memang tidak bisa asal menyerukan penutupan kantor, begitu. Perlu ada hitung-hitungan yang matang. Jangan sampai seruan Gubernur ini akhirnya melemahkan perekonomian Jakarta,” ujar Pras melalui keterangan tertulisnya.

Menurut Prasetio, ada sektor usaha yang tidak dapat tutup sepenuhnya, seperti perbankan dan operasional penyediaan energi seperti bahan bakar minyak dan gas.

Selain berharap pekerja tetap produktif untuk menjaga stabilitas perekonomian, politisi PDIP ini tetap mengingatkan perkantoran untuk menjalan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

“Unit kerja kesehatan kita di Jakarta siap kok. Mereka siap memandu menerapkan protokol kesehatan yang diperlukan. Yang terpenting, pergerakan ekonomi tetap terjaga, dan pekerja aman dari bahaya,” tandas Pras. (rmol.id).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar