Bos Garuda Sampai Kaget, Ada Apa WNI Berdesakan Ke Singapura?

Sabtu, 21/03/2020 06:14 WIB
Armada pesawat Garuda Indonesia (Ist)

Armada pesawat Garuda Indonesia (Ist)

Jakarta, law-justice.co - Singapura beberapa waktu lalu memperketat traveler yang masuk ke negaranya. Per Senin, 16 Maret 2020 mulai pukul 12 malam, mereka yang baru melakukan perjalanan ke negara-negara ASEAN, Jepang, Swiss atau Inggris dalam 14 hari terakhir harus karantina diri.

Aturan ini malah membuat penumpang maskapai Garuda Indonesia sempat membludak, pesawat tiba-tiba penuh penumpang yang ingin menuju Singapura. Hal ini jelas membuat Garuda kaget.

"Kami juga cukup kaget juga ketika diumumkan misalnya Singapura akan mengenakan siapapun yang masuk per tanggal tertentu waktu itu kalau nggak salah hari Selasa masuk akan kena isolasi 14 hari sampai sebelumnya tiba-tiba full pesawat kita malah kita tambah kalau dengan permintaan untuk terbang ke Singapura lewat pakai Garuda tinggi sekali hari itu," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra.

"Saya nggak katakan (Garuda Indonesia) dapat berkah, tapi memang jadi pertanyaan signifikan kok bisa banyak yang ke Singapura. Jangan-jangan banyak masyarakat Indonesia yang memutuskan berdiam di Singapura atas alasan apapun," tambahnya.

Aturan mengkarantina diri sendiri atau stay home notice (SHN) ini berlaku untuk semua pengunjung di Singapura, termasuk penduduk Singapura, dengan riwayat perjalanan mengunjungi negara ASEAN (kecuali Malaysia untuk perlintasan darat dan laut), Jepang, Swiss, atau Britania Raya.

Sebagai syarat, pengunjung juga wajib menyertakan bukti tempat tinggal selama karantina 14 hari. Otoritas Singapura akan melakukan pengecekan terhadap wajib SHN (Stay Home Notice) dan melakukan penegakan hukum terhadap yang melanggar.

Jika terbukti tidak mematuhi SHN selama berada di Singapura, sesuai dengan Infectious Diseases Act Singapura maka akan dikenakan hukuman berupa denda sampai dengan 10.000 SGD dan/atau penjara sampai dengan 6 bulan. (detikcom)

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar