Polemik Pidana Korporasi (Tulisan I)

Janji Manis KPK Menjerat Lippo, Sudah Masuk Angin?

Sabtu, 21/03/2020 10:20 WIB
Proyek Meikarta milik Lippo Group (Foto:Robinsar Nainggolan/Law-Justice)

Proyek Meikarta milik Lippo Group (Foto:Robinsar Nainggolan/Law-Justice)

Jakarta, law-justice.co - Kasus suap mega proyek Meikarta bisa dibilang sudah memasuki babak akhir. Sampai saat ini, sudah 11 orang ditetapkan sebagai tersangka. Hanya tinggal seorang yang belum divonis pengadilan. KPK pernah sesumbar, akan mengusut dugaan keterlibatan PT Lippo Karawaci (Lippo Group) dan menjeratnya dengan pidana korporasi. Apa kabat janji tersebut?

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata pernah mengatakan, lembaganya sudah memeriksa belasan saksi dari Lippo Group untuk tersangka Direktur Operasional Lippo Billy Sindoro. Pemeriksaan tersebut untuk mencari sejauh mana keterlibatan manajemen perusahaan dalam kasus suap yang menjerat Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

"Kami mendalami sejauh mana korporasi berperan dalam suap Bupati Bekasi. Kalau petingginya sampai memerintahkan, memberikan sesuatu, berdasarkan Perma (Peraturan Mahkamah Agung No. 13/2016) tentang Tata Cara Penanganan Pidana Korporasi, kan korporasi bisa dianggap salah kalau dia tidak ada upaya untuk mencegah. Salah satunya itu," kata Alex.

Hal serupa juga disampaikan oleh mantan Komisioner KPK Saut Situmorang saat ia mengumumkan Presiden Direktur Lippo Cikarang Toto Bartholomeus sebagai tersangkan, pada Senin (29/7/2019) lalu. Saut mengatakan, KPK terus mencari bukti keterliban Lippo Group dalam kasus suap pembangunan izin pembanguna Meikarta.

“Kalau memang kita bisa naikkan itu ke korporasinya. Kita lihat nanti, sejauh apa keuntungan atau sesuatu yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan,” ujar dia.
Kasus suap Meikarta bermula saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bekasi dan Surabaya pada 14 Oktober dan 15 Oktober 2018. Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan beberapa pejabat Pemkab Bekasi diangkut KPK pada dua tempat tersebut.

Neneng menjadi tersangka pertama yang ditetapkan oleh KPK pada 15 Oktober 2018. Saat itu, Lippo Group diduga menyap Neneng karena pengembang membutuhkan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT).

Selain Neneng, 4 pejabat lainnya yang dicokol KPK adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaluddin, Kepala PMPTSP Dewi Tisnawati, Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili, dan Kepala Dinas Damkar Sahat Maju Banjarnahor. Keempatnya tak lain adalah anak buah Neneng di Pemkab Bekasi.

Neneng divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan serta pencabutan hak politik 5 tahun. Demikian pula dengan anak buah Neneng. Jamaludin divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dewi divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sahat Maju Banjarnahor divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Serta, Neneng Rahmi Nurlaili divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

 


Bupati Kabupaten Bekasi saat menjalani pemeriksan di Gedung KPK, Jakarta dalam kasus suap proyek Meikarta (Foto:Robinsar Nainggolan/Law-Justice)

Sementara dari pihak Lippo Group, KPK menjerat Billy Sindoro dan anak buahnya, Henry Jasmen. Selain itu, dua konsultan Lippo Group, yaitu Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, juga menjadi tersangka.

Mereka semua sudah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat. Billy dijatuhi hukuman penjara 3,5 tahun, dan wajib membayar denda Rp 100 juta subside 2 tahun kurungan. Henry Jasmen divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Untuk Fitradjaja dan Taryudi, keduannya sama-sama divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Dua orang terakhir yang dijerat KPK adalah Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa dan Eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto. Iwa baru saja divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (18/3/2020). Sementara Toto masih terus menjalani persidangan. Toto melayangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penatapan dirinya sebagai tersangka.

Sampai saat ini, belum ada titik terang apakah KPK bakal melanjutkan penyelidikan tentang keterlibatan Lippo Group dalam korupsi suap Meikarta. Bos Lippo Group James Riyadi membantah bahwa dirinya mengetahui perihal suap menyuap itu. Ia juga membantah bahwa perusahaannya sengaja merancang kasus suap tersebut.

Saat diperiksa KPK pada Selasa (30/10/2018), James mengatakan, “Saya pribadi tidak mengetahui dan tidak ada keterlibatan dengan kasus suap yang di Bekasi.” James mengaku pernah mengunjungi Neneng di kediamannya, tapi hanya sekedar untuk mengucapkan selamat karena Neneng baru saja melahirkan.

Korporasi merupakan subjek hukum yang bisa dikenakan hukuman pidana. Baik di KUHP dan Undang-undang lainnya mengaskan, suatu perusahaan bisa dikenakan pidana jika terbukti terlibat dalam suatu tindak kejahatan.

Dalam UU Tindak Pidana Korupsi No. 19/2019 (UU Tipikor), tanggung jawab pidana korporasi diatur dalam Pasal 20 Ayat (1), berbunyi: ”Dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya”.
Dengan begitu, korporasi bisa dipidana jika terbukti menyuap penyelenggara negara. Pidana korporasi tentunya tidak menghilangkan status hukum karyawan atau orang penting di perusahaan yang terlibat kasus korupsi.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan, KPK memiliki penilaian tersendiri ketika menjerat sebuah korporasi dengan pasal pidana. Pertama seberapa sering perusahaan tersebut terlibat dalah suatu tindak pidana korupsi. Kedua, seberapa besar dampak korupsi perusahaan. Ketiga, apakah ada komitmen dan peraturan di internal yang melarang atau mencegah terjadinya suatu tindak pidana korupsi.

Dalam pemidanaan suatu korporasi, selain UU Tipikor, KPK berpegang pada Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.

 
Aturan pemidanaan pasal korupsi dalam korporasi (Foto :Repro Mahkamah Agung/Law-Justice)

Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman menjelaskan, dalam kasus tindak pidana korupsi suap menyuap pada suatu proyek pembangunan properti, patut dicurigai bahwa korporasi juga terlibat. Pasalnya, korporasi berpotensi mendapat untung dari tindak pidana yang dilakukan oleh karyawannya, apalagi jika terkait dengan izin pembangunan.

“Pelakunya bisa saja korporasi, meskipun yang melakukan itu manusia. Ketika korporasi yang menjadi dalang, pelakunya tidak harus pejabat di perusahaan tersebut. Bisa juga pegawai biasa. Karena itu, kalau hanya orangnya saja yang dijerat, kejahatan itu akan dilakukan lagi oleh korporasi,” kata Rohman kepada Law-justice.co, beberapa waktu lalu.

Pada umumnya, pidana korporasi sering menjerat perusahaan nakal yang melakukan kejahatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan. Tidak banyak contoh korporasi yang dijerat karena kasus tindak pidana korupsi padahal sudah ada Perma 13 tahun 2016.

“Seingat saya cuma ada 2 korporasi yang dijatuhi pidana dalam perkara korupsi, yakni PT Giri Jaladhi Wana tahun 2010 dan yang terbaru PT Duta Graha Indah (PT Nusa Konstruksi Enjineering) pada tahun 2019. Memang kurang jadi perhatian oleh KPK, Polisi, dan Kejaksaan,” ucap Rohman.

Dua Kasus Percontohan Pidana Korporasi
Ketika berbicara tentang kasus korupsi yang melibatkan korporasi, kasus PT Giri Jaladhi Wana sering menjadi rujukan utama. PT Giri menjadi korporasi pertama yang dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, delapan tahun silam.

PT Giri adalah perusahaan di Kalimantan Selatan yang divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin pada 2011, terkait dengan kasus korupsi pembangunan dan pengelolaan pasar Induk Antasari Banjarmasin.

Kasus tersebut bermula dengan adanya temuan kerugian negara akibat dari perombakan pasar tradisional Induk Antasari yang dilakukan oleh PT Giri pada 1998. PT Giri dinilai telah menyelewengkan dana kredit yang diperolehnya dari Bank Mandiri untuk membangun dan mengelola pasar tersebut.

Penyelewengan pertama, terkait dengan pembangunan yang tidak sesuai dengan Perjanjian Kerjasama No.664/I /548/Prog dan No. 003/GJW/VII /1998 tanggal 14 Juli 1998. Dalam kesepakatan tersebut, PT Giri diberikan mandat untuk membangun Pasar Induk Antasari Kota Madya Banjarmasin dengan fasilitas penunjang 5.145 unit. Namun yang bersangkutan secara sengaja dan tanpa persetujuan DPRD Kota Banjarmasin, membangun 6.045 unit fasilitas pasar, terdiri dari toko, kios, los, lapak, dan warung.
Penambahan 900 unit itu dijual oleh PT Giri dengan harga total sebesar mencapai Rp 16,6 miliar. Akan tetapi, hasil penjualan tersebut tidak disetorkan ke Pemkot Banjarmasin.

Perbuatan PT Giri bertentangan dengan Perda No.9/1980. Dalam Pasal 2 berbunyi “Mendirikan, meremajakan/memugar, memperluas/memperbesar pengusahaan pasar dalam daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan persetujuan dewan.”

Selain itu, berdasarkan perjanjian tersebut,PT Giri juga berkewajiban untuk membayar retribusi, pengganti uang sewa, pelunasan kredit inpres pasar dengan total Rp 6,75 miliar ke Pemkot Banjarmasin. Tapi yang bersangkutan hanya membayar Rp 1 miliar, sehingga masih menunggak Rp 5,75 miliar.

Setelah pasar tersebut beroperasi dan dikelola kembali oleh PT Giri berdasarkan surat Walikota Nomor 500/259/Ekobang/2004, perusahaan tersebut juga tidak pernah membayar retribusi kepada Pemkot sampai tahun 2007. Akibatnya, Pemkot Banjarmasin kehilangan pendapatan sebesar Rp 7 miliar. Sebelum pemugaran menjadi pasar modern, Pemkot selalu mendapat pemasukan retribusi sebesar Rp 800 juta per tahunnya.

Direktur Utama Pt Giri Stephanus Widagdo saat itu beralasan bahwa mengalami kerugian pada periode itu. Padahal, menurut laporan keuangan pengelolaan pasar, dalam periode 2004 sampai dengan 2007 telah terkumpul dana sebesar Rp 7,6 miliar.

Atas temuan rentetan kerugian negara itu, Kejaksaan Negeri Banjarmasin menjerat Direktur Utama PT Giri Stephanus Widagdo dan Direktur PT Giri Bonafacius Tjiptomo Subekti. Berdasarkan putusan kasasi No.936.K/Pid.Sus/2009 tanggal 25 Mei 2009, Stephanus divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 6,3miliar. Sementara Tjiptomo Subekti pada ahirnya divonis hukuman 2 tahun penjara.

Selain pejabat tinggi PT Giri, pada tahun 2008 PN Banjarmasin juga memvonis bersalah mantan Walikota Banjarmasin Midfai Yabani dan mantan Kepala Dinas Tata Kota Banjarmasin Edwad Nizar. Midfai Yabani divonis 2 tahun penjara, sementara Edward Nizar divonis 6 tahun dan denda Rp 300 juta. Penyidikan kasus tersebut tidak berhenti di situ.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan melanjutkan penyelidikan tentang keterlibatan PT Giri sebagai sebuah korporasi yang mendapatkan keuntungan atas kasus korupsi tersebut. Sebagai sebuah perusahaan, PT Giri dianggap sengaja membiarkan tindak pidana korupsi itu karena akan mendapatkan keuntungan secara langsung. Perkara pidana korupsi dengan terdakwa PT Giri pun secara resmi masuk ke PN Banjarmasin pada Juli 2010.

Setelah melalui proses persidangan hampir setahun, PN Banjarmasin akhirnya mengeluarkan putusan No. 812/Pid.Sus/2010/PN.Bjm, pada tanggal 23 Mei 2011. Majelis hakim yang terdiri dari Amril, Udjianti, dan Susi Saptati, menyataka bahwa PT Giri telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal18 juncto Pasal 20 UU Tipikor dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Ilustrasi gedung KPK (Foto:Detik)

Putusan tersebut diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi Tipikor Banjarmasin No.04/PID.SUS/2011/PT.BJM, tanggal 10 Agustus 2011. Dalam pertimbangannya, terkait dengan pemidanaan PT Giri, majelis hakim menggunakan asas doktrine of vicarious liability. Dalam asas tersebut diyakini, jika suatu tindak pidana tidak menyeret korporasi, kepentingan publik akan dirugikan.

Dalam kasus PT Giri, pelaku utamaya adalah jajaran direksi, Stephanus Widagdo dan Bonafacius Tjiptomo Subekti, dimana keduanya adalah representasi dari badan hukum perseroan.Majelis hakim berkeyakinan bahwa semua syarat untuk menjerat korporasi telah terpenuhi. Pertama, pelaku utamanya memiliki jabatan sebagai directing mind dari korporasi tersebut. Kedua, pidana dilakukan demi kepentingan dan untuk memberikan manfaat kepada korporasi. Ketiga, pelaku memberi perintah atas nama tugas korporasi. Dan keempat, pelaku tidak memiliki alasan untuk terbebas dari jerat pidana.

Dalam pembelaannya, PT Giri mengatakan, persoalan tersebut tidak bisa dimasukkan ke ranah pidana, karena menyangkut hutang piutan atau kredit macet antara perusahaan dengan Bank Mandiri. PT Giri berkeyakinan, akan lebih tepat jika persoalan tersebut masuk ke ranah perdata. Namun jaksa Penuntut Umum saat itu tetap berkeyakinan bahwa persoalan itu masuk ke ranah pidana, karena PT Bank Mandiri adalah anak usaha pemerintah yang masuk dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Oleh sebab itu, ketika terjadi penyelewengan dana kredit, maka dapat diambil diambil kesimpulan bahwa negara juga mengalami kerugian. Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) jumlah kerugian negara dan Bank Mandiri mencapai angka Rp 199,5 miliar.

“Kalau konsepnya kekayaan BUMN adalah kekayaan negara, maka ketika terjadi penyelewangan dan penyalahgunaan kredit, maka hal itu adalah pidana,” kata majelis hakim dalam pertimbangannya di putusan No. 812/Pid.Sus/2010/PN.Bjm.

Atas keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi, PN Banjarmasin menjatuhkan sanksi pidana PT Giri Jaladhi Wana berupa denda sebesar Rp 1,3 miliar. Selain itu, perusahaan itu juga harus tutup untuk sementara, yakni selama 6 bulan sejak putusan tersebut inkracht.

Di KPK, kasus pidana korporasi pertama kali dimulai pada Juli 2017 dengan penetapan tersangka PT Duta Graha Indonesia (DGI). Perusahaan yang sudah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjinering ini menjadi tersangka korupsi pengerjaan pembangunan rumah sakit pendidikan khusus penyakit infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010. Dalam kasus tersebut, PT DGI dianggap menikmati untung sebesar Rp 24 miliar dan merugikan keuangan negara Rp 25 miliar.

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan vonis denda Rp 700 juta dan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 85,49 miliar. Selain itu, PT DGI dilarang mengikuti lelang dari pemerintah selama 6 bulan.

Lippo Group Berpeluang Terjerat Pidana Korporasi
Melihat dua contoh kasus di atas, Rohman yakin, Lippo Group bisa dijerat dengan pidana korporasi dalam kasus suap Meikarta. Menurut dia, UU Tipikor dan Perma 13/2016 sudah cukup kuat untuk menjerat korporasi dalam suatu tindak pidana korupsi.

“Seharusnya lebih mudah untuk menjerat Lippo. Yang harus dibuktikan KPK, apakah korporasi itu mendapatkan keuntungan? Apakah korporasi tersebut membiarkan suap itu terjadi? Ada pencegahan atau tidak? Jika sudah ada fakta itu, seharusnya Lippo bisa dijerat,” tegas dia.

Peneliti bidang Hukum DPR RI Puteri Hikmawati juga menguatkan peluang Lippo Group dijerat dengan pidana korporasi dalam kasus suap Meikarta. Menurut dia, sudah tidak perlu diperdebatkan lagi bahwa korporasi bisa dipidana dalam kasus korupsi. UU Tipikor dan Perma 13/2016 cukup jelas untuk dijadikan acuan hukum.

Bahkan, kata Puteri, untuk menjerat suatu perusahaan dalam pidana korporasi, tidak perlu mempertimbangkan seberapa sering perusahaan tersebut terlibat dalam kasus korupsi. Hanya saja, KPK belum terbiasa menerapkan Pasal 20 UU Tipikor dan Perma 13/2016.

“Mungkin karena belum terbiasa saja, jadi masih gagap. Kemarin kan katanya mau jerat korporasi (Lippo Group), tapi sepertinya masih belum final kan,” kata Puteri.
Puteri menambahkan, dalam kasus suap Meikarta, Lippo Group sangat berpeluang untuk dijerat dengan pidana korporasi. Semua itu tergantung niat KPK untuk memperkuat alat bukti bahwa perusahaan terlibat dalam kasus suap tersebut.

“Iya, itu berpotensi. Perizinannya juga bermasalah. Bupatinya sudah diproses. Nah itu bisa-bisanya KPK lah, mencari alat bukti yang merugikan negara,” ucapnya.


Petinggi PT Lippo Group James Riady saat memberikan keterangan di KPK terkait kasus korupsi proyek Meikarta (Foto:Robinsar Nainggolan/Law-Justice)

Sementara itu, Ketua Divisi Legal Policy Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Universitas Indonesia, Andreas Nathaniel Marbun, mengatakan, kasus suap Meikarta yang menjerat beberapa petinggi Lippo jelas menguntungkan perusahaan tersebut dalam menjalankan bisnis properti. Ketika perusaahaan mendapat untuk langsung dalam kasus suap, ada potensi pidana korporasi bisaa diterapkan.

“Billy Sandoro kan menyuap untuk izin. Berarti menguntungkan korporasi dong karena dia melakukan itu dalam lingkup korporasi sebagai perusahaan yang mau berbisnis, itu memudahkan dia. Jadi kalau bicara bisa atau tidak (diterapka pidana korporasi), bisa banget,” ujar Andreas.

Hanya saja, kata Andreas, hukum acara kita belum cukup rijid mengatur tentang pidana korporasi. Misalnya, siapa pejabat di suatu perusahaan yang bisa dianggap sebagap pertanggungjawaban korporasi.

“Apakah direktur? Atau pegawai bawahannya? Kalau Undang-undang kita sudah rigid mengatur tentang siapa, kapan, dimana, sudah selesai itu perdebatannya,” kata dia.

Bagaimanapun, KPK pernah menjerat perusahaan BUMN PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati dengan pidana korporasi menggunakan UU Tipikor dan KUHP. Kedua perusahaan tersebut dianggap turut mendapat untuk dalam kasus korupsi pelaksanaan pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai oleh APBN tahun anggaran 2006-2011.

Lalu, apa susahnya menjerat Lippo dengan kasus serupa?

Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meyakini, KPK tidak akan menjerat Lippo dengan pidana korporasi. Alasannya, sejak awal lembaga antirasuah itu sudah menempatkan korupsi Meikarta menjadi masalah individual, bukan masalah sistem korporasi.

“Akhirnya, jatuhnya pada moral. Bukan sebagai problem sistem. Sama seperti reklamasi, suap impor sapi, dan Hambalang. Meikarta akan dibiarkan terbangun,” kata Fahri kepada Law-justice.co.

Tim Liputan Investigasi/Januardi Husin

Video pemeriksaan bos Lippo Group

(Tim Liputan Investigasi\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar