Begini Penjelasan Imam Besar Istiqlal Soal Ibadah Masa Bencana

Jum'at, 20/03/2020 20:32 WIB
Imam Besar Masjid Istiqlal Nazaruddin Umar (breakingnews)

Imam Besar Masjid Istiqlal Nazaruddin Umar (breakingnews)

Jakarta, law-justice.co - Imam Besar Masjid Istiqlal KH. Nasaruddin Umar menjelaskan anjuran Nabi Muhammad SAW ihwal pelaksanaan ibadah dalam situasi bencana. Hal itu disampaikan dalam jumpa pers mengenai upaya penanggulangan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (20/3/2020).

"Jangan kan wabah virus sebesar ini, banjir atau hujan deras pun Nabi pernah meminta umat untuk shalat di rumah. Jangan menceburkan diri dalam kebinasaan," ujarnya.

Nasaruddin menjelaskan, sesuai panduan dari Alquran, bahwa orang-orang yang beriman dianjurkan untuk mencegah sesuatu dari yang mudarat. Dia menekankan bahwa mencegah mudarat lebih penting daripada mengejar manfaat.

Kondisi seperti itu persis seperti yang dialami Indonesia saat ini. Dia mengatakan bahwa kondisi Indonesia di tengah wabah corona tidak memungkinkan untuk melakukan Shalat Jumat seperti biasa. Oleh sebab itu, dia mengajak umat Islam untuk berserah diri kepada Allah SWT.

"Kita semua sangat cinta pada agama kita, tetapi kita juga diperintahkan dalam Al Quran untuk tidak menceburkan diri dalam kebinasaan. Kalau sudah tahu di suatu tempat ada bahaya besar, kita diminta untuk menghindarinya," paparnya.

Selama dua pekan, Nasaruddin melanjutkan, shalat Jumat tidak dilaksanakan di Masjid Istiqlal. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah meminta masjid-masjid di seluruh wilayah Ibu Kota tidak mengadakan sholat Jumat guna mencegah penularan COVID-19.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi pandemi COVID-19, yang mencakup anjuran untuk tidak menyelenggarakan shalat Jumat dan aktivitas ibadah yang melibatkan banyak orang bila kondisi penyebaran virus Wuhan ini tidak terkendali di suatu wilayah.

Tak hanya MUI, Dewan Masjid Indonesia pun telah mengeluarkan himbauan serupa, termasuk himbauan untuk melaksanakan shalat lima waktu dan tarawih di rumah masing-masing selama Ramadhan.(teropong senayan)

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar