Jelaskan `Makmurkan Masjid saat Corona`, Gatot: Saya Tetap Patuh Ulama

Jum'at, 20/03/2020 12:32 WIB
Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo (Foto: )

Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo (Foto: )

Jakarta, law-justice.co - Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo menjelaskan kembali maksud `memakmurkan masjid` di tengah wabah virus corona COVID-19. Gatot menegaskan dirinya patuh terhadap ulama dan pernyataannya tidak bertentangan dengan fatwa MUI.

Fatwa MUI yang dimaksud adalah fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi terjadi Wabah COVID-19. Gatot menyadari imbauannya sempat menuai polemik.

"Saya ini seorang Santri dan harus patuh taat pada ulama, maka saya sangat meyakini bahwa imbauan saya tersebut sama sekali tidak bertentangan dengan fatwa Majelis Ulama Nomor 14 Tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi terjadi wabah Covid-19," ujar Gatot dalam akun Instagram nurmantyo_gatot, Jumat (20/3/2020). Akun ini terverivikasi sebagai akun resmi Gatot.

 
 
 
View this post on Instagram

2 hari lalu melalui akun instagram @nurmantyo_gatot, saya memposting keresahan saya beberapa saat terakhir ini terkait wabah covid-19 yg sedang kita hadapi bersama. Tanpa menunggu lama unggahan tersebut mendapatkan banyak respon yg beragam mulai yg like sampai dengan yang menentangnya. Untuk tidak semakin disalah artikan lebih jauh, saya ingin menjelaskan bbrp hal terkait unggahan saya tsb. Pertama, untuk digarisbawahi pernyataan pada unggahan dimaksud, terutama kalimat : “...Mereka beramai-ramai menggaungkan phobia dengan Masjid. Seakan-akan Masjid sebagai sumber penularan covid-19??”. Ajakan sy untuk tetap memakmurkan masjid semata *ingin mencegah potensi berkembangnya stigma masjid sebagai pusat penyebaran covid-19*, di tengah TIDAK adanya gaung ajakan serupa dari kalangan gereja, vihara, pura, klenteng dan tempat ibadah lainnya. Kedua, Hal ini juga dilandasi fakta bahwa pemerintah belum melarang kegiatan masyarakat di mall, tempat hiburan dan sarana publik lain, yang dalam pemahaman saya berarti secara umum pemerintah masih dapat sepenuhnya menggendalikan penyebaran covid-19 di tanah air. Ketiga, masih dalam pemahaman saya, jika masjid yang pada umumnya orang datang untuk beribadah dalam kondisi bersih, membuka alas kaki dan berwudhu, dhi pd kondisi normal dengan membasuh menggunakan air bersih pada bagian tubuh yang diwajibkan saja sudah dihimbau untuk tidak dilakukan, apalagi MESTINYA di tempat-tempat yang jelas-jelas untuk masuk sama sekali tidak diatur kebersihannya. Keempat, saya ini seorang Santri dan harus patuh taat pada ulama , maka Saya sangat meyakini bahwa himbauan saya tersebut sama sekali tidak bertentangan dengan Fatwa Majelis Ulama, No 14 Tahun 2020, tanggal 16 Maret 2020, tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi terjadi wabah Covid-19, yang dalam pasal-pasalnya mengatur ibadah bagi umat yang sudah sakit dan yang masih sehat, serta (baca dan perhatikan fatwa pasal 4 dan 5) bagaimana beribadah dalam kondisi penyebaran Covid-19 TIDAK TERKENDALI dan dalam kondisi penyebaran Covid-19 TERKENDALI. Sangat jelas di fatwa ini kapan beribadah di masjid menjadi haram hukumnya dan kapan tetap menjadi kewajiban umat Islam.

A post shared by Gatot Nurmantyo (@nurmantyo_gatot) on

Gatot menekankan, unggahan yang ia posting sebelumnya semata ingin mencegah potensi berkembangnya stigma masjid sebagai pusat penyebaran COVID-19.

"Untuk digarisbawahi pernyataan pada unggahan dimaksud, terutama kalimat : "Mereka beramai-ramai menggaungkan phobia dengan Masjid. Seakan-akan Masjid sebagai sumber penularan covid-19??". Ajakan saya untuk tetap memakmurkan masjid semata ingin mencegah potensi berkembangnya stigma masjid sebagai pusat penyebaran Covid-19, di tengah tidak adanya gaung ajakan serupa dari kalangan gereja, vihara, pura, klenteng dan tempat ibadah lainnya," ujar Gatot.

Seruan mantan Gatot sebelumnya menuai kritik. Gatot diingatkan tentang Islam sebagai agama yang rasional.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) lantas angkat bicara atas pernyataan Gatot itu. Wasekjen MUI Misbahul Ulum awalnya menanggapi pernyataan Gatot yang menyebut di China banyak orang yang bukan beragama Islam ramai-ramai mendatangi masjid dan belajar wudu hingga ikut salat berjemaah. Menurutnya, itu perlu didalami lagi apakah benar atau tidak.

Misbahul kemudian bicara soal ajakan Gatot agar umat Islam tetap memakmurkan masjid dan salat berjemaah di tengah wabah Corona. Dia mengatakan Islam adalah agama yang rasional.

"Kita memang lari dari taqdir, tapi menuju taqdir yang lebih baik, kan seperti itu. Jadi pandangan MUI sebagaimana terdapat dalam fatwa itu sangat rasional dan tidak dalam rangka menjawab pandangan orang per orang," katanya saat dihubungi detikcom via telepon, Rabu (18/3).

Berikut pernyataan lengkap Gatot:

2 hari lalu melalui akun instagram @nurmantyo_gatot, saya memposting keresahan saya beberapa saat terakhir ini terkait wabah covid-19 yg sedang kita hadapi bersama.

Tanpa menunggu lama unggahan tersebut mendapatkan banyak respon yg beragam mulai yg like sampai dengan yang menentangnya.

Untuk tidak semakin disalah artikan lebih jauh, saya ingin menjelaskan bbrp hal terkait unggahan saya tsb.
Pertama, untuk digarisbawahi pernyataan pada unggahan dimaksud, terutama kalimat : "...Mereka beramai-ramai menggaungkan phobia dengan Masjid. Seakan-akan Masjid sebagai sumber penularan covid-19??". Ajakan sy untuk tetap memakmurkan masjid semata *ingin mencegah potensi berkembangnya stigma masjid sebagai pusat penyebaran covid-19*, di tengah TIDAK adanya gaung ajakan serupa dari kalangan gereja, vihara, pura, klenteng dan tempat ibadah lainnya.
Kedua, Hal ini juga dilandasi fakta bahwa pemerintah belum melarang kegiatan masyarakat di mall, tempat hiburan dan sarana publik lain, yang dalam pemahaman saya berarti secara umum pemerintah masih dapat sepenuhnya menggendalikan penyebaran covid-19 di tanah air.

Ketiga, masih dalam pemahaman saya, jika masjid yang pada umumnya orang datang untuk beribadah dalam kondisi bersih, membuka alas kaki dan berwudhu, dhi pd kondisi normal dengan membasuh menggunakan air bersih pada bagian tubuh yang diwajibkan saja sudah dihimbau untuk tidak dilakukan, apalagi MESTINYA di tempat-tempat yang jelas-jelas untuk masuk sama sekali tidak diatur kebersihannya.

Keempat, saya ini seorang Santri dan harus patuh taat pada ulama , maka Saya sangat meyakini bahwa himbauan saya tersebut sama sekali tidak bertentangan dengan Fatwa Majelis Ulama, No 14 Tahun 2020, tanggal 16 Maret 2020, tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi terjadi wabah Covid-19, yang dalam pasal-pasalnya mengatur ibadah bagi umat yang sudah sakit dan yang masih sehat, serta (baca dan perhatikan fatwa pasal 4 dan 5) bagaimana beribadah dalam kondisi penyebaran Covid-19 TIDAK TERKENDALI dan dalam kondisi penyebaran Covid-19 TERKENDALI. Sangat jelas di fatwa ini kapan beribadah di masjid menjadi haram hukumnya dan kapan tetap menjadi kewajiban umat Islam. (detik.com).

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar