Akhirnya Jamin Pasien Corona, Ini Alasan BPJS Kesehatan Ditunjuk

Kamis, 19/03/2020 21:36 WIB
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris (Komunitaskretek)

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris (Komunitaskretek)

Jakarta, law-justice.co - BPJS Kesehatan memastikan memiliki fasilitas yang mumpuni dalam menjamin pasien yang terkena COVID-19 atau virus corona. Kesiapan BPJS Kesehatan menjadi salah satu bentuk negara dalam menghadapi penyebaran virus corona.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan biaya pelayanan kesehatan menjadi salah satu aspek yang membuat kekhawatiran dalam penanganan virus corona. Untuk itu dia memastikan BPJS Kesehatan bisa mengemban tugas ini mengingat tugas pokoknya adalah memberikan layanan jaminan kesehatan, dan telah memiliki prosedur baku.

Apalagi BPJS Kesehatan memiliki jangkauan organisasi hingga seluruh Indonesia, dan sumberdaya manusia yang mumpuni. Untuk itu BPJS Kesehatan bisa menjadi solusi yang siaga dalam penanganan COVID-19.

"Hal itu cukup dengan Instruksi Presiden atau Perpres khusus, yang memberi kewenangan pada BPJS Kesehatan untuk menalangi pendanaan pelayanan kesehatan untuk pasien COVID-19," kata Fachmi, Kamis (19/03/2020).

Setelah ada diskresi khusus BPJS Kesehatan bisa segera melakukan reimburse (penagihan) ke pemerintah, atau melalui mekanisme lainnya yang diatur secara internal oleh pemerintah. Yang pasti, fasilitas kesehatan ada "loket" untuk menagihkan, dalam hal ini BPJS Kesehatan.

Dengan begitu BPJS Kesehatan bisa ambil bagian dalam menangani pandemi virus corona, dan mengurangi kekhawatiran masyarakat. Pasalnya untuk menghadapi wabah ini, Fachmi menilai perlu kesiapan cadangan dan distribusi pangan untuk publik, pasokan energi,kesiapan organisasi dan kelembagaannya, hingga regulasi.

Tidak hanya itu, dibutuhkan kepastian ketersediaan dan distribusi obat-obatan dan peralatan kesehatan, kesiapan laboratorium dan test kits, kesiapan ruang isolasi dan tenaga medis serta para medis, dan biaya pelayanan kesehatannya. (cnbcindonesia)

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar