Pakai Narkoba & Resahkan Masyarakat, Jerry Aurum Divonis 11 Tahun Bui

Kamis, 19/03/2020 14:22 WIB
mantan suami Denada Jerry Aurum (halosehat)

mantan suami Denada Jerry Aurum (halosehat)

Jakarta, law-justice.co - Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) memvonis Jerry Aurum, terdakwa kasus narkoba dengan pidana penjara selama 11 tahun. Perbuatan Jerry dengan memakai ganja dan ekstasi disebut majelis hakim telah meresahkan masyarakat.

"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat!" demikian bunyi pertimbangan majelis hakim yang dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Kamis (19/3/2020).

Vonis itu diketok oleh ketua majelis hakim Hanry Hengky Suatan dengan anggota Bestman Simarmata dan Rita Elsy. Ketiganya juga menilai perbuatan Jerry yaitu ngeganja juga bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkotika.

"Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa mengakui perbuatannya," ujar majelis menilai hal yang meringankan Jerry.

Namun apakah dua hal itu meringankan Jerry? Ternyata tidak. Sebab, hukuman 11 tahun penjara sesuai dengan tuntutan jaksa. Hukuman 11 tahun penjara juga sama lamannya dengan yang dijatuhkan kepada Valdy, penjual narkoba ke Jerry.

Atas pertimbangan di atas--meresahkan masyarakat dan tidak mendukung pemerintah--, majelis hakim menolak pledoi Jerry. Fotografer itu memelas kepada hakim agar diberi hukuman yang ringan karena memakai ganja dan ekstasi buat diri sendiri. Permohonan Jerry agar ditempatkan di pusat rehabilitasi narkotika juga ditolak trio Hanry-Bestman-Rita.

Benarkah ngeganja buat diri sendiri meresahkan masyarakat sehingga layak dihukum 11 tahun penjara? Yuk lihat berbagai putusan korupsi yang divonis ringan, padahal terpidana korup miliaran rupiah.

Contohnya mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham. Mahkamah Agung (MA) menghukum Idrus selama 2 tahun penjara karena korupsi 2,5 miliar. Hukuman itu hasil sunat MA dari pidana sebelumnya selama 5 tahun penjara.

"Menurut majelis hakim kasasi, kepada terdakwa lebih tepat diterapkan dakwaan melanggar Pasal 11 UU Tipikor, yaitu menggunakan pengaruh kekuasaannya sebagai Plt Ketua Umum Golkar," ucap juru bicara MA, Andi Samsan Nganro.

Choel Mallarangeng dihukum 3 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek Hambalang. Alasan MA, Choel telah mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 7 miliar.
Adapun Tamin Sukardi dihukum 5 tahun penjara. Padahal, ia terbukti korupsi Rp 132 miliar. Bahkan, Tamin juga menyuap hakim agar divonis bebas di tingkat pertama.

Di sisi lain, dalam rapat di Komisi III DPR, Menkum HAM Yasonna Laoly menilai masalah kelebihan kapasitas lapas dapat diselesaikan--salah satunya-- dengan merehabilitasi pemakai narkoba. Oleh sebab itu, Yasonna meminta agar para pemakai narkotika untuk diri sendiri, sebaiknya cukup direhabilitasi. Bukan dikirim ke bui.

"Terima kasih Pak Ketua (pimpinan rapat, Desmond J Mahesa) Masinton. Ini nanti saya kira ada dua soal ya. Kita harus revisi UU Narkotika. Karena kalau itu sudah direvisi saya yakin overkapasitas akan... harus kita direvisi. Jadi rehabilitasi para pemakai ditimbang, dimasukkan ke dalam," tutur Yasonna.(detikcom)

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar