Video Bugilnya Disebar Mantan Pacar, ABG di Tasik Ini Lapor Polisi

Rabu, 18/03/2020 13:38 WIB
Video Bugilnya Disebar Mantan Pacar, ABG di Tasik Ini Lapor Polisi. (radartasikmalaya.com)

Video Bugilnya Disebar Mantan Pacar, ABG di Tasik Ini Lapor Polisi. (radartasikmalaya.com)

Jakarta, law-justice.co - Diduga karena sakit hati diputus cinta, E (24), warga Palembang tega menyebarkan video bugil mantan pacarnya yamg masih anak baru gede (ABG), W (15) warga Kabupaten Tasikmalaya ke media sosial dan teman-temannya.

Akibatnya, W melaporkan perbuatan mantan pacarnya itu ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya. Pasalnya, video itu juga sudah tersebar di teman-teman korban di kampungnya.

Selasa (17/03) siang, W yang masih duduk di bangku kelas IX salah satu SMP di Kabupaten Tasik itu didampingi KPAID melaporkan perbuatan mantan pacarnya itu ke Polres Tasikmalaya Kota.

Ketua KPAID Kabupaten Tasik, Ato Rinanto menjelaskan kronologi awal kasus ini.

“Satu minggu yang lalu kami menerima pengaduan dari masyarakat di salah satu kecamatan di Kabupaten Tasik,” ujar Ato.

“Saat itu ibu korban menyampaikan bahwa anaknya menjadi korban. Di mana korban ini berpacaran dengan terduga pelaku melalui media sosial Facebook berjalan kira-kira selama 11 bulan,” sambungnya.

Lalu, terang Ato, pada Juni 2019 mulai tukar menukar nomor whatsapp. Kemudian, setelah itu berpacaran melalui pesan whatsapp dengan cara video call.

“Dari hasil investigasi yang kami lakukan bahwa melalui video call ini terjadi interaksi yang nyaman di bawah sadar korban menceritakan bahwa dia mengikuti apa saja maunya si terduga pelaku ini,” terangnya.

Sehingga, beber Ato, di dalam video call itu kotban disuruh apa saja mau, termasuk tampil bugil dan sebagainya. Kemudian kira-kira 1 bulan yang lalu rupanya di dalam hubungan ini ada masalah.

Kemudian, hubungan mereka putus dan setelah putus ternyata foto-foto ataupun kegiatan korban saat video call ternyata direkam.

Lalu rekaman itu disebarkan pelaku ke teman-temannya korban.

“Sehingga kini tetangga dan teman korban di kampungnya mengetahui foto-foto maupun video-video saat dia melakukan video call dengan terduga pelaku itu,” bebernya.

Serta, tambah Ato, kini di masyarakat semakin tersebar foto dan video berdurasi sekitar 5 menit itu.

“Akhirnya kami bersama korban dan orang tuanya melaporkan dugaan pelanggaran ITE dan ada juga unsur pemerasan,” tambahnya.

Sebab, jelas Ato, korban pernah diminta uang setelah video itu tersebar sebesar Rp 300 ribu dan ditransfer oleh korban ke rekening terduga pelaku.

“Lalu sekarang korban terus diancam pelaku kalau kemauannya tak diikuti, orang tuanya akan disantet,” jelasnya.

Di Mapolres Tasikmalaya Kota, korban didampingi orang tuanya dan pihak KPAID Kabupaten Tasikmalaya, sedang dimintai keterangnnya dan dalam penyelidikan pihak Polres Tasikmalaya Kota. (radartasikmalaya.com).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar