Dicabuli Berkali-Kali 3 Hari, Siswa SMA Diajak Belanja & Dipulangkan

Rabu, 18/03/2020 12:38 WIB
Ilustrasi Pencabulan (Duajurai.co)

Ilustrasi Pencabulan (Duajurai.co)

Jakarta, law-justice.co - Satreskrim Polres Pasuruan menangkap Mustofa alias Musdalifa (47), tersangka penyekapan dan pencabulan siswa SMA berinisial STN.

Penyekapan dan pencabulan dilakukan 23-26 Februari 2020. Mustofa membantah menghipnotis STN agar diajak mau untuk pergi dengannya.

Ia memang mengakui menepuk punggung korban, tapi bukan berarti itu menghipnotis.

Mustofa mengaku bertemu korban di dalam masjid saat baru pulang dari pesarehan atau makam.

Saat itulah tersangka mengaku jatuh hati kepada korbana lalu mengajak korban ke rumahnya.

"Dia mau. Ya sudah, saya ajak menginap di rumah saya," ujar Mustofa saat pengungkapan kasus di Mapolres Pasuruan, Selasa (17/3/2020).

Ia mengatakan, di rumahnya, korban diperlakukan istimewa. Hari kedua menginap, korban diajak ke Malang.

"Saya ajak ke Malang, jalan - jalan. Saya bonceng sama sepeda saya. Di sana saya makan - makan sama dia, terus pulang," kata Mustofa.

Pada hari ketiga korban diajak berbelanja di pasar.

"Setelah saya ajak ke Pasar, saya yang melepaskan dia. Saya suruh dia pulang ke rumah dan jangan bilang ke siapa - siapa," tandasnya.

Versi kepolisian, tersangka sempat mengancam korban. Namun, versi tersangka, tidak ada pengancaman.

"Dia juga mau. Dia tak suruh berhubungan juga tidak menolak. Saya tidak mengancam dia, saya hanya bilang jangan bilang siapa-siapa," ujar dia.

Mustofa membantah bahwa kartu yang diamankan polisi dari rumahnya adalah kartu lintrik atau kartu untuk menghipnotis orang.

"Itu kartu untuk main saja. Saya belinya di toko, saya tidak beli di dukun atau di siapa," pungkas dia.

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Pasuruan menangkap Mustofa alias Musdalifa (47) tersangka penyekapan dan pencabulan siswa SMA berinisial STN.

Polisi menyita satu set kartu remi dan satu set kartu lentrek atau kartu yang digunakan untuk menghipnotis korban.

Kejadian itu berawal pada 23 Februari, STN dan temannya berinisal FHM sedang berada di Alun-alun Bangil, Pasuruan.

Meskipun tidak kenal, tiba-tiba tersangka bergabung dengan korban. Lalu tersangka menepuk punggung korban.

Setelah itu tersangka mengajak korban dan FHM ke rumahnya di Grati.

Karena merasa tidak kenal, FHM menolak ajakan tersangka. Sedangkan korban tidak menolak.

Tersangka menyekap korban di rumahnya sampai 26 Februari 2020. Selama disekap itulah tersangka mencabuli korban.

Setelah tiga hari disekap, korban diperbolehkan pulang ke rumahnya. Tersangka mengancam korban untuk tidak menceritakannya ke siapa-siapa.

"Tapi korban trauma, dan orang tuanya sudah panik karena mencarinya. Setelah dipaksa, korban cerita kepada orangtuanya, dan akhirnya lapor polisi," ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adrian Wimbarda. (kompas.com).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar