Anies Berikan Insentif Ke Pejuang Medis yang Tangani Pasien Corona

Selasa, 17/03/2020 09:42 WIB
sejumlah perawat di Wuhan China yang sedang menangani pasien terjangkit virus corona (pojoksatu)

sejumlah perawat di Wuhan China yang sedang menangani pasien terjangkit virus corona (pojoksatu)

Jakarta, law-justice.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjukan kepeduliannya sebagai pemimpin dengan akan memberikan insentif kepada tenaga medis dan dan tenaga penunjang lainnya yang terlibat di dalam penanggulangan wabah covid-19 di Jakarta.

Anies Baswedan mengatakan Pemerintah Provinsi DKI akan besaran insentif yang akan diberikan adalah sebesar Rp 215 ribu per orang per hari.

Pemberian insentif tersebut dinilai perlu sebagai bentuk apresiasi terhadap tenaga medis yang telah bekerja ekstra untuk menangani kasus Covid-19 di Jakarta.

"Jumlah orang yang datang untuk mendapatkan pelayanan jumlahnya meningkat secara signifikan dan tenaga pikiran yang mereka harus berikan cukup besar," ungkap Anies saat konferensi pers di depan pendopo gedung Balaikota DKI Jakarta, Senin (16/3).

Bahkan Anies menyatakan bahwa tidak sedikit tenaga medis yang juga ikut terpapar Covid-19. Hal itu karena intensitas mereka yang berhadapan langsung dengan para pasien positif.

Kebijakan insentif ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 78/02/2019 tentang biaya standar masukan tahun 2020. Dan sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) 22/2019 tentang standar biaya.

"Angka Rp 215 ribu itu angka tertinggi yang boleh diberikan, dan ini angka tertinggi, sebagai wujud penghormatan kami kepada mereka," pungkasnya. (rmol.id).

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar