Peraturan Visa dan Izin Tinggal Di Indonesia Terkait Virus Corona

Minggu, 15/03/2020 20:03 WIB
Ilustrasi (Beritasatu)

Ilustrasi (Beritasatu)

law-justice.co - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah menolak 118 warga negara asing yang ingin masuk ke Indonesia. Mereka ditolak karena pernah lama di Cina, yang merupakan pusat episentrum terbesar Virus Corona atau COVID-19.

Selain itu, alasan lain mereka ditolak adalah karena ada yang terdeteksi bahwa suhu tubuhnya mencapai 38 derajat Celcius. Ada pula di antara mereka yang menolak dilakukan thermal scan. Penolakan ini dilakukan sejak 6 Februari 2020 lalu, atau sehari setelah pemerintah menetapkan larangan kunjungan bagi warga negara asing yang telah menetap setidaknya 14 hari di daratan Cina. Para WNA ini langsung dipulangkan ke negara mereka berangkat.

Adapun WNA yang ditolak tak hanya berasal dari Cina. Mereka juga berasal dari negara asia lain seperti Malaysia dan Thailand, negara Eropa seperti Rusia, Armenia, hingga Spanyol, bahkan negara dari Amerika Selatan seperti Brasil dan Peru.

Namun apakah kita tahu perkembangan keimigrasian kita sekarang setelah adanya wabah virus corona? Setelah merebaknya virus corona terdapat peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Ham tentang pembatasan bebas visa akibat virus corona. Berikut penjelasan tentang visa atau aturan kunjungan WNA ke Indonesia:

Bebas Visa

Secara umum, ketentuan bebas visa kunjungan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan (Perpres 21/2016).

Visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di perwakilan Indonesia atau tempat lain yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia yang memuat persetujuan bagi orang asing untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi dasar pemberian izin tinggal (Pasal 1 angka 5 Perpres 21/2016).

Penerima bebas visa kunjungan dibebaskan dari kewajiban memiliki visa kunjungan untuk masuk wilayah Indonesia. Mereka dapat masuk ke wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan imigrasi tertentu (Pasal 3 ayat (1) dan (2) Perpres 21/2016).

Penerima bebas visa kunjungan diberikan izin tinggal kunjungan untuk waktu paling lama 30 hari. Izin tersebut tidak dapat diperpanjang masa berlakunya atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya (Pasal 4 Perpres 21/2016). Setidaknya terdapat 169 negara yang menerima kebijakan bebas visa tersebut (Lampiran Perpres 21/2016).

Pembatasan Bebas Visa Akibat Virus Corona

Namun demikian, seiring dengan merebaknya virus corona, Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona (Permenkumham 7/2020) yang mulai berlaku pada 28 Februari 2020.

Pemberian bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan dihentikan sementara bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Republik Rakyat Tiongkok dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia (Pasal 2 Permenkumham 7/2020)

Visa kunjungan dan visa tinggal terbatas dapat diberikan kepada setiap orang asing yang mengajukan permohonan visa kepada pejabat dinas luar negeri di perwakilan Indonesia di Republik Rakyat Tiongkok berdasarkan peraturan perundang-undangan (Pasal 3 ayat (1) Permenkumham 7/2020).

Permohonan diajukan dengan memenuhi persyaratan (Pasal 3 ayat (2) Permenkumham 7/2020):

a. keterangan sehat yang menyatakan bebas virus corona dari otoritas kesehatan negara setempat dalam bahasa Inggris;
b. telah berada 14 hari di wilayah Republik Rakyat Tiongkok yang bebas virus corona;
c. pernyataan bersedia:
            1. masuk karantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia; atau
            2. singgah/transit 14 hari di negara lain yang tidak terjangkit virus corona sebelum masuk wilayah Indonesia.

Bagi warga negara Republik Rakyat Tiongkok yang mengajukan permohonan visa kunjungan dan visa tinggal terbatas di perwakilan Indonesia di negara lain yang tidak terjangkit virus corona dengan memenuhi persyaratan (Pasal 3 ayat (3) Permenkumham 7/2020):

a. keterangan sehat yang menyatakan bebas virus corona dari otoritas kesehatan negara setempat dalam bahasa Inggris;
b. pernyataan bersedia berada 14 hari di wilayah yang bebas virus corona sebelum masuk wilayah Indonesia; dan
c. pernyataan bersedia masuk karantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia.

Dan apabila syarat-syarat di atas tidak terpenuhi, maka permohonan ditolak (Pasal 3 ayat (4) Permenkumham 7/2020).

Izin Tinggal

Di sisi lain, izin tinggal keadaan terpaksa dapat diberikan kepada (Pasal 4 ayat (1) Permenkumham 7/2020):

a. warga negara Republik Rakyat Tiongkok;
b. orang asing pemegang izin tinggal di Republik Rakyat Tiongkok; atau
c. suami atau istri atau anak dari warga negara Republik Rakyat Tiongkok.

Yang dimaksud sebagai izin tinggal adalah izin yang diberikan kepada orang asing oleh pejabat imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada di wilayah Indonesia (Pasal 1 angka 2 Permenkumham 7/2020). 

Izin tinggal keadaan terpaksa diberikan dalam hal (Pasal 4 ayat (2) Permenkumham 7/2020):

a. adanya wabah virus corona yang ditetapkan oleh WHO (World Health Organization); dan
b. tidak adanya alat angkut yang membawa keluar wilayah Indonesia ke Republik Rakyat Tiongkok.

Izin tinggal keadaan terpaksa diajukan oleh penjamin atau orang asing melalui permohonan kepada kepala kantor imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing yang bersangkutan dengan melampirkan (Pasal 4 ayat (4) Permenkumham 7/2020):

a. paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku;
b. visa; dan/atau
c. izin tinggal yang dimiliki.

Izin tinggal keadaan terpaksa tidak diberikan kepada pemegang izin tinggal kunjungan atau izin tinggal terbatas yang masih berlaku dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 4 ayat (3) Permenkumham 7/2020).

Orang asing yang merupakan pemegang izin tinggal terbatas dapat diberikan perpanjangan izin tinggal terbatas setelah memperoleh rekomendasi atau notifikasi dari instansi yang berwenang sepanjang izin tinggal terbatas yang dimiliki belum melebihi enam tahun (Pasal 5 ayat (1) Permenkumham 7/2020).

Bagi orang asing yang telah memperoleh perpanjangan izin tinggal terbatas, izin tinggal keadaan terpaksa dinyatakan tidak berlaku (Pasal 5 ayat (2) Permenkumham 7/2020).

Orang asing dari Republik Rakyat Tiongkok pemegang izin tinggal tetap yang masa berlaku izin masuk kembalinya telah berakhir, dapat diberikan izin masuk kembali dalam keadaan terpaksa melalui permohonan kepada pejabat imigrasi di perwakilan Indonesia (Pasal 6 ayat (1) Permenkumham 7/2020).

Permohonan diajukan dengan melampirkan persyaratan (Pasal 6 ayat (2) Permenkumham 7/2020):

a. keterangan sehat yang menyatakan bebas virus corona dari otoritas kesehatan negara setempat dalam bahasa Inggris;
b. pernyataan bersedia untuk:
       1. masuk karantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia; atau
       2. singgah/transit 14 hari di negara lain yang tidak terjangkit virus corona sebelum masuk wilayah Indonesia.

Penjamin dapat mengajukan perpanjangan izin tinggal bagi orang asing pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap yang berada di Republik Rakyat Tiongkok kepada kepala kantor imigrasi tanpa kehadiran yang bersangkutan dengan melampirkan rekomendasi atau notifikasi dari instansi yang berwenang (Pasal 7 ayat (1) Permenkumham 7/2020).

Penerapan perpanjangan izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan kembali ke Indonesia (Pasal 7 ayat (2) Permenkumham 7/2020).

Orang asing diberikan tanda masuk setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh otoritas yang berwenang. Adapun pemegang izin tinggal diplomatik atau izin tinggal dinas dari Republik Rakyat Tiongkok diberikan tanda masuk setelah menunjukan surat keterangan sehat yang menyatakan bebas virus corona (Pasal 8 ayat (1) dan (2) Permenkumham 7/2020).

Apabila izin tinggal diplomatik atau izin tinggal dinas orang asing dari Republik Rakyat Tiongkok telah habis masa berlakunya, dapat diberikan cap tanda masuk manual dengan menunjukan kartu diplomatik yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri (Pasal 8 ayat (3) Permenkumham 7/2020).

Sedangkan jika hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan orang asing terjangkit virus corona, pejabat imigrasi pada tempat pemeriksaan imigrasi atau tempat lain menolak orang asing yang bersangkutan masuk ke wilayah Indonesia (Pasal 8 ayat (4) Permenkumham 7/2020). 

Dasar Hukum:
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan;
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona.

 

Sumber: hukumonline.com

(Bona Ricki Jeferson Siahaan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar