Corona Makin Parah, PNS Bisa Kerja Dari Rumah
Ilustrasi foto PNS (Tribunnews)
Jakarta, law-justice.co - Pemerintah memperbolehkan aparat pegawai negeri sipil (PNS) bisa bekerja dari rumah. Hal ini dilakukan untuk mencegah lebih luasnya penyebaran virus corona. Menurut Sekretaris KemenPAN-RB Dwi Wahyu Atmaji , aturan ini akan diumumkan Senin (16/3/2020) besok. Pengumuman akan dilakukan oleh MenPAN-RB Tjahjo Kumolo lewat surat edaran resmi.
"Besok Senin Menpan RB akan mengeluarkan edaran PNS boleh bekerja dari rumah," ujar Dwi lewat keterangan tertulis kepada pers, di Jakarta, Minggu (15/3/2020). Keterangan dan informasi lebih lanjut disebut akan disampaikan kepada wartawan besok Senin (16/3) pukul 10.00 WIB.
Share:
Tags:
Komentar