Jokowi Wajib Paham Tanah Negara Itu Dikuasai Bukan Dimiliki Tuk Dijual

Minggu, 15/03/2020 14:21 WIB
Presiden Jokowi akan membangun Istana Negara di dataran paling tinggi di ibu kota baru di Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Presiden Jokowi akan membangun Istana Negara di dataran paling tinggi di ibu kota baru di Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, law-justice.co - Wacana menjual lahan negara untuk membiayai pemindahan ibukota yang dilontarkan Presiden Joko Widodo dikritik.

Ketua DPP Partai Gerindra Iwan Sumule meminta mantan walikota Solo itu untuk memahami prinsip tanah negara.

“Tanah negara itu tanah yang dikuasai negara, bukan dimiliki,” terang Iwan Sumule kepada redaksi, Minggu (15/3).

Iwan lantas mengurai bahwa berdasarkan UU Pokok Agraria, tidak ada pasal yang menyebut negara punya hak milik atas tanah. Adapun tanah yang bisa diperjualbelikan adalah tanah yang bersertifikat dimiliki, bukan dikuasai.

“Jadi stop ibukota baru,” tegasnya.

Jokowi sempat mengurai bahwa ada lahan seluas 180 ribu hektare (ha) yang diperuntukkan untuk ibukota. Menurutnya, lahan itu terlalu luas.

Adapun lahan yang digunakan untuk tahap awal pembangunan ibukota hanya sebesar 40 ribu ha, sementara 110 ribu ha digunakan untuk pengembangan ibu kota dalam jangka panjang. Atas alasan itu, Jokowi berniat menjual sebanyak 30 hektare sisa pembangunan tersebut.

"Kita akan menjual kepada individu langsung, tidak ke pengembang, karena harganya (jadi) mahal. Misalnya saya jual Rp 2 juta per meter, maka pemerintah akan mendapat Rp600 triliun. Apalagi kalau dijual Rp3 juta per meter. Kita sudah mendapat Rp900 triliun," katanya di Istana Negara, Selasa lalu (4/9). (rmol.id).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar