MS Kaban ke Luhut: Pindah Ibu Kota Tanpa UU itu Kejahatan Hukum!

Minggu, 15/03/2020 09:21 WIB
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (LBP). (Pinterpolitik)

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (LBP). (Pinterpolitik)

Jakarta, law-justice.co - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi mengingatkan bahwa setiap penjualan asset negara hasilnya dimasukkan ke Kas Negara. Jika uang itu mau dipakai, maka wajib melalui mekanisme APBN.

Achsanul menyebut aturan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

“Saat ini muncul wacana penjualan Asset Negara. Karena ini milik Negara, maka Rakyat sudah mengatur lewat UU No 17 tahun 2003. Hasilnya dimasukkan ke Kas Negara (bukan Kas Pemerintah). Jika uang itu mau dipakai, maka wajib lewat mekanisme APBN. Artinya, harus mendapat Persetujuan Rakyat,” tulis Achsanul di akun Twitter @AchsanulQosasi.

Seperti diberitakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyampaikan beberapa usulan pendanaan pemindahan Ibu Kota baru dengan APBN, salah satunya dengan menjual aset negara.

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu menambahkan penegasan Achsanul Qosasi tersebut.

“Dan setiap dana lewat APBN 20 % harus untuk pendidikan, sekitar 30 % transfer ke daerah dll. Artinya penjualan Asset untuk pembangunan Ibu Kota baru hanya sekitar 30 - 50 % yang bisa ditujukan khusus untuk bangun Ibu Kota baru, sementara kita kehilangan asset 100 %. Ayo buzzeRp silakan bantah,” tantang Said Didu di akun @msaid_didu.

Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban menyoroti rencana pemindahan Ibu Kota dari sisi aturan hukum. MS Kaban menegaskan bahwa pemindahan Ibu Kota tanpa Undang Undang merupakan kejahatan hukum.

“Pemindahan ibukota tanpa UU itu kejahatan hukum (illegal) menteri investasi LBP jangan ajari Presiden Jokowi langgar UU. Anggota DPR RI UGM jelas-jelas makan uang rakyat kok ke penonton, dulu DPR RI dituduh tukang stempel sekarang "membebek" DPR RI kok klem jahat sama rakyat sendiri,” tulis MS Kaban di akun @hmskaban.

Pada talk show “Dua Sisi” di TvOne (12/03), Waketum Gerindra Fadli Zon mempertanyakan kesiapan pemindahan ibu kota. "Ini 2020, 2023, 3 tahun mau bikin apa?. Lah iya katanya 2023 mau pindah, sekarang satu batako aja belum ada, undang-undangnya belum ada, anggarannya belum ada," tegas Fadli menanggapi pernyataan staf ahli KSP Ali Mochtar Ngabalin.

Sosiolog yang juga rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, Musni Umar, menyarankan agar Pemerintahan Joko Widodo fokus mengatasi penyebaran virus Corona dan krisis ekonomi.

“Jual aset negara untuk biaya pindah ibukota sungguh menyedihkan. Saran saya yang bukan ekonom, fokus atasi VC yang sudah pandemi dan krisis ekonomi. Yang sudah di depan mata. Indikatornya rupiah sudah didoping terus mlmh, saham di bursa rontok, ekonomi kita sedang hadapi masalah,” tulis Musni di akun @musniumar. (itoday.co.id).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar