Kritik Ngabalin, MUI: Hadist Cari Ilmu Ke China Palsu, Jangan Dipakai!

Minggu, 15/03/2020 06:33 WIB
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan, Ali Mochtar Ngabalin. (fin.co.id)

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan, Ali Mochtar Ngabalin. (fin.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Umat Islam diingatkan untuk tidak memakai hukum dari luar Al-Quran dan hadist lemah atau dhoif, terlebih madhu atau palsu.

Hal tersebut disampaikan Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) yang juga pengurus MUI Pusat, Anton Tabah Digdoyo dalam merespons video Ali Mochtar Ngabalin yang beredar terkait dalil carilah ilmu ke negeri China.

"Hadits carilah ilmu ke China yang dipuji-puji Ngabalin menurut para ahli hadits adalah palsu. Karena palsu ya dilarang dijadikan dalil atau hukum," kata Anton Tabah Digdoyo.

Kepalsuan hadits tersebut, lanjut Anton Tabah, dijelaskan para ahli hadist dunia Ibnu Hibban dengan diperkuat as-Sakhawi dalam Kitab al-Maqasid al-Hasanah.

"Sumber kepalsuan hadits ini adalah rawi bernama Abu Atikah Tharif bin Sulaiman dan Ibnul Jauzi di al-Maudhu at as-Suyuthi, tetap tidak bisa meningkatkan status hadits itu, karena sebagian perawinya pembohong. Karenanya tidak mengubah kedudukannya sebagai hadits palsu," sambungnya.

Al-Hafizh as-Suyuthi dalam kitab himpunan hadits Jam ul Jawami/al-Jami ul Kabir, jelasnya, memasukkan hadits ini pada No. 3401 (pada jilid I: 673), yang menegaskan bahwa beberapa perawi yang semua dari jalur sahabat Anas dan dalam catatan kakinya.

Menurut Anton Tabah, Hadits ini juga disebutkan dalam al-Jami ash-Shoghir No. 1110, mengisyaratkan dengan kata adh-dhofu.

Al-Baihaqi berkata: Isinya masyhur dan isnadnya dhaif, dan telah diriwayatkan dari berbagai jalan semuanya dhai` fatan. Kemudian, lanjut Anton Tabah, Ibnu Hibban berkata: La ashla lahu, dan Ibnul Jauzi memvonis sebagai hadits maudhu atau palsu.

"Ini diperkuat tokoh-tokoh ulama Indonesia almarhum Gus Dur (2006) dan Imam Masjid Istiqlal, Prof Dr. KH. Musthafa Ali Yaqub yang dengan tegas mengatakan hadits tersebut palsu," sambung Anton Tabah.

Oleh karenanya, Anton yang juga Pengurus MUI Pusat tersebut mengingatkan kepada Ngabalin agar tidak lagi menggunakan hadist palsu.

"Kalau ia menggunakan, berarti ia telah berdusta atas nama Nabi Muhamad SAW. Itu termasuk dosa besar tiada lagi balasannya kecuali dilaknat di dunia dan di akhirat. Jadi ahli neraka yang kekal abadi," tandasnya. (rmol.id).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar