Waspada, Ini Daftar 25 Tempat Gadai Ilegal yang Dijaring Pemerintah

Minggu, 15/03/2020 10:03 WIB
OJK (kabarjatim)

OJK (kabarjatim)

Jakarta, law-justice.co - Satgas Waspada Investasi bersama 13 kementerian/lembaga kembali menemukan lembaga jasa keuangan ilegal hingga pertengahan Maret 2020. Kali ini terdapat 25 gadai swasta yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Serta ada 15 entitas penawaran investasi yang tidak berizin.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan sesuai POJK 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK) Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 25 kegiatan usaha gadai swasta yang belum mendapatkan izin dari OJK namun telah beroperasi.

“Dalam ketentuan POJK tersebut seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu batas akhir Juli tahun 2019,” ujar Tongam dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/3).

Sebelumnya pada tahun 2019, SWI telah mengumumkan 68 entitas gadai ilegal. Sehingga total sejak tahun 2019 sampai Maret 2020 menjadi 93 entitas gadai ilegal dan tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh SWI.

Adapun daftar gadai ilegal tersebut adalah:

1. Rumah Gadai Alifah Mandiri
2. Rumah Gadai Ciamis
3. CV. Zuma Jaya
4. Koperasi Citra Bella Sarana
5. Sahabat Gadai Rahayu
6. Halo Gadai Tasikmalaya atau Koperasi Simpan Pinjam Anugrah Cipta Karya
7. Gadai 47
8. Berkat Mandiri Sejahtera
9. CV Berkat Mandiri Sejahtera
10. KSU Tunas Mulia
11. Koperasi Rap Maju
12. Kopensa (Sdr. Makmur Pakpahan)
13. Mitra Usaha
14. CV Pioneer Kita
15. Koperasi Simpan Pinjam Mandiri Sejahtera Abadi
16. Koperasi Serba Usaha Dana Usaha
17. Alfa Persada Gadai
18. Gadai Gemilang Jaya Artha
19. Gadai Mitra Sima
20. Gadai Arta Sima
21. Indotech Gadai
22. Ota Jaya Gadai
23. GM Com Gadai
24. CV Mitra Aci Global Perkasa
25. Fiqri Phone (kontan.co.id).

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar