Karut Marut Asuransi Peternakan (Tulisan-II)

Klaim Korup Asuransi Ternak, Aparat Hukum Tak Berdaya

Sabtu, 14/03/2020 13:04 WIB
Ilustrasi peternakan sapi potong (Foto:Agroindonesia)

Ilustrasi peternakan sapi potong (Foto:Agroindonesia)

Jakarta, law-justice.co - Persoalan asuransi ternak sedari ditelurkan sejak 2015 hingga kini banyak mengalami kendala. Mulai dari sosialisasi kepada peternak sapi hingga masalah pada proses klaim asuransinya. Tak hanya itu, masalah besar lainnya adalah membengkaknya biaya klaim yang dilakukan oleh BUMN Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dari anggaran yang sudah ditetapkan. Sehingga, ada kekhawatiran perusahaan Jasindo mengalami rugi dan terus minta suntikan dana untuk menutupi kerugian tersebut.

Sebuah laporan audit dari lembaga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan program ini berjalan dengan menggunakan pinjaman modal dari International Bank for Reconstruction and Development (IBRD) pada Kementerian Pertanian pada tahun anggaran 2016-2018. Sayangnya, dana pinjaman ini belum dikelola dengan baik sehingga menimbulkan catatan dan perhatian dari lembaga audit negara Badan Pemeriksa Keuangan.

Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Nomor 6/LHP/XVII/02/2019 tanggal 26 Pebruari 2019 menyebutkan untuk program bantuan premi asuransi peternakan dan pertanian terdapat beberapa permasalahan pengelolaan anggaran yang karut marut. Dalam dokumen itu hasil audit anggaran 2016-2018 menyorot realisasi asuransi usaha tani padi dan ternak sapi lebih dari Rp 253 miliar belum sepenuhnya dikelola berdasarkan analisis risiko dalam rangka keberlangsungan usaha tani dan diantaranya pembayaran premi belum seluruhnya didukung bukti pertanggungjawaban senilai Rp 6 miliar lebih.

Laporan BPK itu menyebut, adanya perbedaan data antara peserta dan data klaim tagihan asuransi peternakan dengan nilai mencapai Rp 1.9 miliar untuk asuransi pertanian dan Rp 195 juta untuk asuransi usaha ternak sapi. Selain itu, Dinas Pertanian tidak menerima salinan polis dan tanda terima pembayaran premi senilai yang menyebabkan potensi kerugian mencapai jutaan rupiah.


Surat Keputusan Menteri Pertanian soal Premi Asuransi Ternak (Foto:Repro/Law-Justice)

Selain itu berdasarkan laporan yang sama, ada masalah pembayaran bantuan premi tidak sah. Dalam laporan itu menyebutkan ada peserta tidak terdaftar dalam Daftar Peserta Definitif (DPD) yang menyebabkan potensi kerugian mencapai Rp 16 juta untuk asuransi pertanian dan Rp 149 juta untuk asuransi usaha ternak sapi. Selain itu ada juga permasalahan peserta tidak memenuhi kriteria dengan potensi kerugian mencapai Rp 3 miliar untuk pertanian dan Rp 131 juta untuk program asuransi peternakan sapi.

Menyoal pertanggungan jawab, laporan itu mengatakan masalah pelaporan tidak lengkap dan tidak berjenjang dan Dinas Pertanian Kabupaten/Kota tidak melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan AUTP dan AUTS dengan dugaan kerugian capai Rp 11 miliar lebih. Sehingga laporan tersebut menyimpulkan, program asuransi pertanian dan ternak sapi yang mengacu pada Paket Kebijakan Ekonomi III tahun 2015 dengan tujuan mengurangi kerugian petani dan peternak tidak dapat dinilai pencapaiannya karena tidak adanya tujuan pertumbuhan kredit pertanian dan peternakan.

Menindaklanjuti laporan BPK tersebut, tahun ini saja pemerintah melalui Kementerian Pertanian menggelontorkan anggaran sekitar Rp 21 miliar lebih untuk 33 provinsi. Dengan nilai tersebut, diharapkan ada 120 ribu ekor sapi yang akan tercover melalui program asuransi ternak sapi ini. Walau pun Kementan mengakui memiliki program untuk menutup celah-celah menguapnya duit negara melalui program asuransi ternak ini.

Dari catatan merah Badan Pemeriksa Keuangan, Jasindo harus mengeluarkan biaya klaim lebih besar dibandingkan premi yang dibayarkan. Pada 2018, premi AUTS sebesar Rp 17,73 miliar, tetapi klaim yang dikeluarkan mencapai Rp 22 miliar.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy mengatakan, akan memperketat pengawasan pengunaan anggaran program asuransi ternak sapi ini. Kata dia, pengawasannya akan dilakukan berjenjang sehingga bisa dicari tahu di titik mana kebocoran anggaran terjadi.

"Bentuk pengawasannya kita ada tim teknis di pusat maupun kabupaten, yang mengawasi siapa di sana ada dinas kabupaten kota, ada para penyuluh, ada petugas PUPT jadi jika ada bencana mereka tim ini yang akan menilai seberapa kerusakan tersebut," katanya saat disambangi Law-Justice.

Dia menjelaskan, kinerja asuransi pertanian di AUTS dari tahun 2016-2019 target 380.000 ekor dan terealisasi sebanyak 341.039 ekor sapi yaitu 89,74 persen dan yang berhasil diklaim petani 6.925,13 ekor yaitu 2,36 persen.

Sedangkan Direktur Pembiayaan Pertanian Indah Megahwati menyebut, pencegahan kebocoran sudah dibahas antara Kementerian Pertanian dan pihak penyelenggara asuranti tani dan ternak sapi Jasindo. Kata dia, pihaknya meminta pengawasan pengunaan Aplikasi SIAP untuk cegah kebocoran.

"Hal ini muncul dari hasil evaluasi yang banyak kekuranggannya jadi ditahun 2020 ini ada perbaikan dengan sistem SIAP itu, jadi arahnya akan ke persoalan klaim petani." katanya.

Menurut dia, mekanisme sistem ini akan memudahkan proses pendaftaran hingga pembayaran klaim yang semuanya terpantau melalui jejaring elektronik.

"Sistem SIAP ini langsung mengarah ke petani dan ada barkot jadi yang selama ini melalui dinas dan segala macam itu akan lebih diefisienkan, secara langsung ada barkot petani terdeteksi dan otomatis akan masuk ke sistem kami dan langsung terlihat," katanya.

Dia meminta agar asuransi ini bisa tetap berjalan karena membantu kemajuan petani dan peternak Indonesia.

"Jadi intinya kami berharap asuransi ini tidak hilang karena petani yang maju, petani yang moderen pasti akan mengikuti asuransi ini, jadi ini bentuk perlindungan untuk usaha mereka," ujarnya.

Jasindo Klaim Program Berjalan Baik

Menanggapi soal adanya catatan khusus dari Badan Pemeriksa Keuangan terkait pelaksanaan progran asuransi ternak sapi dan asuransi pertanian, Asuransi Jasindo mengklaim sudah menjalankan program tersebut sesuai dengan aturan. Hal itu terlihat dari meningkatnya jumlah peserta pada tahun 2019 jika dibandingkan pada tahun 2018.

Kepala Divisi Asuransi Agri dan Mikro PT Jasindo Ika Dwinita Sofa mengatakan, program pemerintah yang sudah berjalan sejak 2016 ini maju pesat. Menurut dia, berdasarkan data angka kepesertaan tumbuh 24% sampai dengan tahun 2019.

"Perkembangan asuransi ternak sangat positif, dari tahun ke tahun ternak maupun kepesertaannya naik. Dibandingkan tahun 2018 saja pencapaian tahun 2019 mengalami pertumbuhan yang pesat, yaitu dari 53.886 peserta menjadi 66.861 peserta atau tumbuh 24%. Tahun 2019 kepesertaan mencapai 66.861 peternak dengan 140.190 ekor ternak sapi/ kerbau," ungkapnya saat dihubungi Law-Justice.


Ilustrasi gedung Asuransi Jasindo (Foto:Flickr)

Namun dia mengungkapkan masih ada kendala soal klaim dan pendaftaran. Hal itu kata dia, karena luasnya wilayah sebaran ternak dan tani di Indonesia.
"Tantangan untuk asuransi ternak sebetulnya sama seperti tantangan untuk masuk ke sektor usaha pertanian pada umumnya, misalnya akses, lalu lokasi ternak yang menyebar. Tapi sekarang-sekarang ini tidak terlalu menjadi masalah karena petugas dapat mendaftarkan peternak yang ingin ikut dari jauh pun bisa melalui sistem informasi asuransi pertanian. Untuk klaim berfluktuasi sesuai banyaknya kejadian kematian sapi yang diasuransikan pada tahun tersebut," ujarnya.

Dia menceritakan juga prosesnya mulai dari pendaftaran hingga proses klaim yang tidak memakan waktu lama.
"Jasindo bersama dengan Dinas yang melaksanakan fungsi peternakan dan kesehatan hewan melakukan sosialisasi kepada peternak. Selanjutnya peternak yang berminat ikut bisa menyampaikan. Jika sapi/ kerbaunya sehat dan sudah ada penanda identifikasinya, pendaftaran bisa langsung dilakukan dengan peternak membayar premi Rp. 40.000 per ternak," ucapnya.

Untuk sosialisasi, pihaknya melakukan sosialisasi secara masif di lumbung ternak sapi tradisional yang menjadi target dari program ini. Hal inilah yang menjadikan kesulitan tersendiri dari program asuransi ternak sapi itu.

"Cukup masif khususnya di sentra-sentra peternakan seperti boyolali, wonogiri, padang. Meskipun perlu peningkatan pemerataan. Tantangan seperti tadi disampaikan, misalnya akses, lokasi ternak yang menyebar. Kemudian peternak tradisional pola usaha ternaknya juga masih tradisional. Pemerintah sendiri untuk program bantuan premi ini menetapkan batas maksimal yang disebut peternak skala kecil, yaitu maksimal 10 ekor. Pertama, AUTSK program pemerintah ditujukan untuk peternak sapi/kerbau yang melakukan usaha pembibitan dan/atau pembiakan, kemudian sapi/kerbau betina dalam kondisi sehat, minimal berumur 1 (satu) tahun dan masih produktif." ujarnya.

Dia juga menjamin tidak terjadi kebocoran karena setiap tahun selalu memperbaiki sistem dan tata kelolanya dari pendaftaran hingga masalah klaim. Menurutnya, Jasindo dibantu dengan pengawasan dari pemerintah pusat hingga tingkat desa sehingga apabila terjadi kecurangan akan terdeteksi di sistem database.

"Pengelolaan dana dan bisnis masih terkelola dengan baik. Pelaksanaan AUTS/K dikawal oleh banyak pihak terutama di ruang lingkup Kementerian Pertanian, Dinas, Pemerintah Daerah maupun Jasindo sendiri. Dari mulai pendaftaran sampai klaim juga melibatkan berbagai pihak sehingga celah terjadi kecurangan sudah sangat diminimalisasi. Misalnya pun dalam proses pendaftaran ada kesalahan pengetikan NIK, banyak pihak yang dapat membantu verifikasi kebenaran data peternak tersebut dan menyampaikan klarifikasi melalui surat, misal petugas Dinas atau kepala desa," ujarnya.

Dia juga meminta masyarakat untuk membantu kesadaran peternak untuk mengikuti asuransi. Kata dia, pemerintah memberikan anggaran subsidi untuk preminya sehingga peternak akan mendapatkan keuntungan ganda dan jaminan ternaknya apabila mati. Dia juga berharap ada penambahan anggaran karena jumlah ternak yang ada di Indonesia berjumlah jutaan.

"Saya kira ruangnya masih banyak untuk pengenalan dan sosialisasi asuransi ternak ini. Alokasi bantuan premi AUTSK sendiri kan baru 120.000 padahal populasinya jutaan. Melalui pemberitaan-pemberitaan rekan-rekan media ini juga sangat membantu mensosialisasikan program asuransi ternak," ungkapnya.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjadi regulator pengatur kebijakan bisnis asuransi keuangan di Indonesia menolak menjawab ketika dikonfirmasi soal adanya kelemahan sistem dan juga dugaan kecurangan dalam bisnis asuransi ternak ini.

Peternak Pertanyakan Keuntungan Asuransi
Terkait sosialisasi penyuluh untuk asuransi AUTS, law-justice berusaha mendata informasi dari peternak Sapi di daerah Bojong Pondok Terong, Kecamat Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis, (12/3/2020). Menurut Haji Yai peternak sapi di Kawasan Sumur Bandung ini mengaku penyuluh di Kota Depok sangat masif termasuk soal sosialisasi asuransi AUTS.

"Pernah mas, saya pernah dengar asuransi itu kalau tidak salah sudah lama sekali, kami dikumpulkan di kantor Walikota waktu itu. Hanya saya sih, gak ikut, karena belum siap saja rasanya, gak tahu ya peternak yang lain," katanya.

Dia menerangkan kemungkinan kemudian sosialisasi ini akibat perkumpulan grup ternak Sapi yang berkumpul dalam satu wadah baik forum diskusi maupun di forum jejaring sosial.

"Jadi kami itu berkumpul dalam grup Whatshaap, jadi info ini gampang tersampaikan, termasuk kegiatan-kegiatan yang lain mas," terangnya.


Ilustrasi asuransi ternak sapi yang rawan penyimpangan (Foto:Denny Hardimansyah/Law-Justice.co)

Hal yang sama diungkapkan peternak lain yang berada di daerah yang sama.
"Saya sebenarnya peternak pindahan, kira-kira sudah dua tahunan, soal asuransi itu tahu sebenarnya, pernah dengar namun gimana ya, kita belum mau ikut, bukan ribet mas, hanya mungkin belum saatnya," katanya.

Menurutnya selama ini jika sapi terkena masalah sampai nyaris mati paling maksimal langsung dipotong. "Kalau mati ya, sudah resiko mas, tapi jarang terjadi sih, penyuluh biasanya sering periksa untuk kesehatan dan sampel," jelas dia.

Tindak Tegas Penjarah Asuransi Ternak
Terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Daniel Johan yang dihubungi, Senin (9/3/2020) mengatakan pihaknya sudah melakukan bentuk pengawasan seperti yang dilakukan pada program asuransi lain. Bentuk pengawasan yang dimaksud Johan berupa pemantauan langsung saat reses agar asuransi ini tidak salah sasaran termasuk kebocoran.

"Jika benar temuan BPK ini dan kalau sampai ada peserta fiktif, harus benar-benar ditindak, Kementan harus menjelaskan agar clear temuan ini. Kalau kementan bilang lurus-lurus yah, berarti apa yang dilakukan BPK bukan temuan dong, nanti akan kami panggil, kita minta data dan dijelaskan karena ini menyangkut hak rakyat kecil," katanya.

Menurutnya persoalan lain dari asuransi AUTS ini adalah terkait sosialisasi. Ia tidak memungkiri bahwa Kementan kekurangan penyuluh.

"Memang sangat kurang penyuluh, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) kemarin kita sudah minta Kementan harus siapkan lagi penyuluh. Kita mendesak Kementan harus tingkatkan dukungan pemerintah daerah, baik dari Dinas Pertanian maupun tenaga penyuluh, juga peningkatan sosialisasi melalui media massa," jelasnya.

Menurut dia jumlah penyuluh pertanian harus mendasar pada UU No 19/2013 yang dapat dipenuhi melalui penambahan jumlah penyuluh swadaya atau pengangkatan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu (THL-TB) lingkup pertanian menjadi Aparat Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

"Anggarannya kan ada, kemarin ketua Komisi IV sudah tekankan juga paling sedikit dibutuhkan satu orang penyuluh dalam satu desa potensi pertanian atau peternakan hal itu sesuai dengan Pasal 46 Ayat 4 dari UU No 19/2013," kata Johan.

Sementara soal alokasi anggaran Ditjen Hortikultura mendapat alokasi Rp 1,082 triliun, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Rp2,022 triliun, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Rp1,7 triliun, Badan Ketahanan Pangan (BKP) Rp823 miliar, Badan Litbang Pertanian Rp1,8 triliun, dan Badan Karantina Pertanian Rp1,025 triliun.

Menurut catatan yang dilansir website Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP), Jumat (13/3/2020) informasi data penyuluh di sekretariat seluruh Indonesia memiliki jumlah personel untuk tahun 2020 sebesar 1,962 orang, dan yang sedang mengikuti pendidikan tahun 2020 sebesar 8,468 siswa dengan, SPP : 7,097 dan SMK-PP : 1,371.

Mengenai hal itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, meminta adanya tindakan tegas apabila ditemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam program asuransi ternak sapi.

"Aku kira ini masih tahap kesalahan prosedur, jika terjadi kesalahan dalam pembayaran maka cukup dimintakan pengembaliannya. Hal ini mengacu pada kurangnya sosialisasi dan kendala pengunaan IT dalam sistem asuransi. Namun jika ditemukan pembayaran fiktif, maka penegak hukum bisa memprosesnya dengan pasal tindak pidana korupsi," ujarnya.

Kontribusi Laporan : Januardi Husin, Bona Ricki Siahaan, Ricardo Ronald, Lili Handayani

 

(Tim Liputan Investigasi\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar