Ahok Nominasi Pimpin IKN, FPI: Masak Koruptor Dicalonin Jadi Pejabat?

Jum'at, 13/03/2020 11:32 WIB
Eks Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Straitstimes.com)

Eks Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Straitstimes.com)

Jakarta, law-justice.co - Front Pembela Islam (FPI) menolak keras jika Presiden Joko Widodo mengangkat mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Kepala Otorita Ibukota Negara (IKN) baru.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum (Ketum) FPI, Ahmad Sobri Lubis usai acara dialog soal umat muslim India di Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Menteng, Jakarta Pusat.

Menurut Ahmad Sobri Lubis, Ahok merupakan sosok yang memiliki persoalan dugaan keterlibatan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan tanah di Rumah Sakit Sumber Waras.

Sehingga, Sobri Lubis mengaku tidak tepat jika Ahok diberikan jabatan yang strategis seperti `Gubernur` IKN.

"Dia kan bermasalah korupsi gitu, masa koruptor dicalonin jadi pejabat. Jadi gak benar gitu," singkat Sobri Lubis kepada Kantor Berita Politik RMOL di Gedung MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/3) malam.

Selain FPI yang menolak tersebut, banyak pihak juga menolak Ahok dijadikan `Gubernur` IKN. Seperti Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) dan para akademisi maupun dari masyarakat pemerhati korupsi di Indonesia seperti Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). (rmol.id).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar