Terungkap, Segini Tarif Prostitusi Online Gay di Semarang
Ilustrasi prostitusi online gay (Tribunnews)
Semarang, law-justice.co - Polda Jawa Tengah telah membongkar praktik prostitusi online sesama pria (gay) yang dijajakan via online di Semarang. Bermodus jasa pijat plus, prostitusi ini memasang tarif yang cukup mahal.
"Pelaku atas nama FA dengan tarif Rp 400.000," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iskandar F Sutisna kepada wartawan di Semarang, Kamis (12/3/2020).
Iskandar mengatakan dari penangkapan FA, diketahui keterlibatan AW (32) sebagai muncikari. AW lalu dibekuk tim dari Polda Jawa Tengah di indekosnya di kawasan Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Tersangka menawarkan jasa pijat plus atau pijat sensual khusus gay dengan layanan seksual melalui media sosial jenis Twitter dengan tujuan mendapatkan keuntungan finansial dan kepuasan pribadi," jelas Iskandar.
Dari foto yang diterima, Kamis (12/3) barang bukti yang diamankan dari dua pelaku diletakkan di sebuah meja panjang. Dari barang bukti itu tampak ada 8 ponsel, 5 wig, bra warna hitam dan motif `leopard`, 35 bungkus kondom, empat bungkus obat kuat, buku tabungan, dan uang.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2008.(detikcom)
Komentar