Gerebek Prostitusi Online Gay di Semarang, Polisi Temukan Bra & Wig

Kamis, 12/03/2020 16:39 WIB
Ilustrasi prostitusi online gay (Tribunnews)

Ilustrasi prostitusi online gay (Tribunnews)

Semarang, law-justice.co - Tak hanya prostitusi online yang melibatkan lawan jenis, ternyata terdapat juga prostitusi online sesama jenis. Hal itu seperti diungkap oleh Polda Jawa Tengah, dimana ada prostitusi online gay berupa layanan panti pijat melalui Twitter.

Polisi menangkap dua pelaku yaitu F (28) di Semarang dan AW (32) di Sleman Yogyakarta. Mereka diduga sebagai mucikari.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng, Pol Wihastono Yoga Pranoto mengatakan modus terduga pelaku menawarkan pijat plus khusus gay melalui media sosial twitter. Tidak hanya itu, F dan AW juga melayani layanan seks.

"Tujuan F dan AW agar dapat keuntungan finansial dan juga mendapatkan kepuasan secara pribadi," jelasnya saat dihubungi Suara.com, Kamis (12/3/2020).

Pengungkapan bermula saat Polda Jateng sedang melakukan patroli siber. Saat patrolis, Subdit V Siber Ditreskrimsus menemukan akun twitter yang menawarkan jasa pijat dan layanan seks sesama jenis.

Dari hasil penelusuran tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti ponsel, wig, bra, alat kontrasepsi, suplemen, buku tabungan, kartu identitas dan sejumlah uang tunai.

"Kita sudah mengantongi beberapa barang bukti," paparnya.

Polisi berhasil membekuk terduga pelaku sesama jenis F di salah satu hotel Kota Semarang. Sesangkan untuk AW berhasil dibekuk di salah satu rumah kost di Sleman Yogyakarta. AW diketahui diduga kuat sebagai mucikari bisnis prostitusi online.

"Untuk yang F dibekuk di Hotel dan AW dibekuk di salah satu rumah kost. Saat ini terduga pelaku sudah dibawa ke Polda Jateng" ungkapnya.(suara.com)

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar