Babak Baru, Sidang Penyiraman Novel Baswedan Digelar Pekan Depan

Rabu, 11/03/2020 18:50 WIB
Tersangka RB saat berteriak Novel Baswedan pengkhianat. (Ari Saputra/detikcom)

Tersangka RB saat berteriak Novel Baswedan pengkhianat. (Ari Saputra/detikcom)

Jakarta, law-justice.co - Babak baru kasus penyidik KPK, Novel Baswedan memasuki tahap baru. Rencananya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menggelar sidang perdana pada Kamis, (19/3) pekan depan.

Dilansir dari cnnindonesia.com jadwal sidang itu ditetapkan setelah PN Jakut menerima pelimpahan berkas pekara atas dua tersangka yakni Rony Bugis (RB) dan Rahmat Kadir Mahulete (RK) pada Selasa (10/3).

"Majelis Hakim telah menetapkan hari sidang pertama pada Kamis tanggal 19 Maret 2020," kata Humas PN Jakarta Utara, Djuyamto yang juga ketua majelis hakim sidang Novel Baswedan.

Djuyamto nantinya juga akan didampingi oleh dua hakim anggota yaitu Taufan Mandala dan Agus Darwanta, sementara itu nantinya panitera penggantinya adalah Muh Ichsan.

Sebagai informasi, dua tersangka didakwa Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 353 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Polisi diketahui baru berhasil meringkus Rahmat Kadir dan Rony Bugis pada akhir 2019 lalu di Cimanggis, Depok, Jakarta Barat. Aksi penyiraman air keras yang menimpa Novel terjadi pada April 2017.

Terkait kasus ini, Kejati DKI Jakarta sempat mengembalikan berkas perkara kedua tersangka karena ada sejumlah syarat yang belum terpenuhi. Kepolisian kemudian melakukan rekonstruksi ulang dalam rangka melengkapi berkas perkara tersebut.

Rekonstruksi itu dilakukan 7 Februari lalu di kediaman Novel sekitar pukul 03.00 dini hari. Dalam rekonstruksi itu, polisi diketahui melakukan 10 adegan tanpa dihadiri Novel.

(Bona Ricki Jeferson Siahaan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar