Hak Jawab Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Rabu, 11/03/2020 17:40 WIB
Bendera Partai Solidaritas Indonesia

Bendera Partai Solidaritas Indonesia

law-justice.co - Dalam berita berjudul “Uang Korupsi Jiwasraya Diduga Mengalir ke PSI”, Pengamat politik Muslim Arbi menyebut, ada dugaan uang korupsi Jiwasraya mengalir ke Partai Solidaritas Indonesia  (PSI). Pasalnya kata  dia, salah  satu Caleg PSI yang bernama Franky  Tjokrosaptro diperiksa sebagai saksi  Kejaksaan Agung dalam  kasus mega skandal  asuransi milik negara  itu.

Hal tersebut tidak sesuai fakta dan merupakan kebohongan. Sebab, tidak pernah ada uang dari Franky Tjokrosaputro yang masuk ke kas atau rekening PSI seperti  tertulis di berita tersebut.

PSI menerapkan mekanisme seleksi Caleg yang transparan, disiarkan langsung di media sosial, dan bertumpu  pada prinsip meritokrasi. Mekanisme seleksi seperti itu menutup kemungkinan terjadinya mahar politik.

Semua bakal Caleg, tanpa terkecuali, harus mengikuti prosedur ini dan tidak ada Caleg PSI yang menyerahkan uang ke partai, termasuk Franky Tjokrosaputro. Sekali lagi, tidak ada satu rupiah pun uang dari Franky Tjokrosaputro yang masuk ke kas atau rekening  PSI.

Dalam proses penjaringan bakal Caleg, PSI melibatkan para panelis independen yang terdiri dari para  pakar dan tokoh nasional yang berintegritas. Jadi, pihak internal tak bisa mengintervensi.  Mereka di antaranya mantan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, mantan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, Guru Besar Psikologi Ul Hamdi Muluk, penulis Goenawan Mohamad, dan nama-nama  lain.

Selanjutnya, pada Maret  2019, kantor  akuntan  publik (KAP) Basyiruddin dan Rekan yang ditunjuk   KPU  menyerahkan  hasil  audit  dan  menyatakan bahwa  laporan keuangan PSI memenuhi  kriteria  sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang  Pemilu  dan Peraturan  Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang dana Kampanye Pemilu.

Setiap rupiah dana yang masuk ke PSI sudah dilaporkan dan diperiksa pihak yang berwenang, sesuai format, aturan, dan prosedur yang diperintahkan regulasi dan UU. Tentu kalau ada uang hasil korupsi, KPU akan bisa mendeteksinya.

 

Jakarta,  9 Maret 2019

Bantuan Hukum (LBH) DPP PSI

(Editor\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar