Imam Nahrawi Kerap Minta Uang ke Sesmenpora, Dipecat Kalau Tak Kasih

Rabu, 11/03/2020 19:13 WIB
Bekas Menpora Imam Nahrawi yang kini jadi terdakwa kasus korupsi (Beritagar)

Bekas Menpora Imam Nahrawi yang kini jadi terdakwa kasus korupsi (Beritagar)

Jakarta, law-justice.co - Eks Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olah Raga (sesmenpora) Alfitra Salam mengaku tertekan karena kerap dimintakan uang oleh Miftahul Ulum atas suruhan Imam Nahrawi.

Hal itu diaampaikan, Alfitra saat mmenjadi saksi untuk terdakwa Imam Nahrawi dalam perkara suap dan gratifikasi dana hibah Kemenpora kepada KONI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2020).

Alfitra mengaku pada tahun 2015, Ulum mendatangi ruangan kerjanya. Dengan meminta sejumlah uang untuk bekas Menpora itu untuk kegiatan keagamaan.

"Pertama pada tahun 2015 sekitar bulan Juli, aspri terdakwa (Miftahul Ulum) meminta bantuan operasional terdakwa (Imam) untuk kegiatan organisasi keagamaan," kata Alfitra di PN Tipikor, Jakarta Pusat.

Alfitra menyebut permintaan Ulum bahwa ada kegiatan keagamaan dengan memanggil Imam dengan sebutan Big Bos.

"Waktu itu mengatakan begini bahwa big bos butuh bantuan mau ada kegiatan keagamaan pada tanggal 6 agustus maka urgent untuk dibantu," kata dia.

Alfitra mengaku sempat diancam akan dicopot jika tak menyerahkan uang kepada Imam Nahrawi.

"Beliau (Imam) bilang ini harus diberikan kalau tidak jabatan saya sebagai sesmenpora akan dievaluasi. Dicopot," ujar Alfitra.

Adapun permintaan untuk acara keagamaan pada yahin 2015, yakni sebesar Rp 300 juta.

"Waktu organisasi keagamaan itu, Ada sekitar 300 juta," kata Alfitra

Ketika permintaan uang tersebut, Alfitra mengaku tak mempunyai uang sebesar Rp 300 juta. Apalagi, kata Alfitra kegiatan keagamaan bukan bagian kegiatan di kemenpora.

Meski begitu, kata Alfitra, bahwa Ulum terus mendesak untuk menyediakan uang Rp 300 juta. Sehingga, Alfitra mengaku meminta bantuan Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy.

"Saya menyampaikan bahwa kita tidak punya peruntukan keuangan untuk bantuan organisasi keagamaan. Tapi karena Ulum mendesak terus, saya akhirnya telepon saudara Hamidy sekjen KONI kebetulan dia pengusaha," kata Alfitra

"Saya minta bantuan, kalau bisa supaya dibantu lah saya bilang gitu (kepada Ending)," Alfitra menambahkan.

Alfitra menyebut Hamidy mengaku siap memberi bantuan kepada Alfitra. Sehingga, Hamidy menyanggupi uang tersebut sebesar Rp 300 juta.

"Akhirnya karena pak Hamidy ini adalah seorang pengusaha, dia punya uang ya dia akhirnya bantu," tutup Alfitra

Diketahui, Imam Nahrawi didakwa menerima suap mencapai Rp 11.5 miliar. Uang tersebut untuk memuluskan dua proposal. Pertama, terkait proposal bantuan dana hibah Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Gemes 2018.

Kemudian, proposal dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun Kegiatan 2018. Sejumlah uang itu diterima Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum pada 2018.

Selanjutnya terkait gratifikasi, Imam menerima uang mencapai Rp 8,6 miliar.(suara.com)

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar