Bea Cukai Temukan Selundupan Pakaian Dalam Bekas di 6 Truk Fuso

Rabu, 11/03/2020 17:20 WIB
Barang Selundupan yang Ditemukan Bea Cukai (Law-Justice)

Barang Selundupan yang Ditemukan Bea Cukai (Law-Justice)

Jakarta, law-justice.co - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan pihaknya bersama Mabes Polri berhasil mengungkap penyelundupan 874 ballpress barang-barang luar negeri jenis pakaian dalam di 6 truk Fuso pada Jumat (6/3/2020). Menurutnya barang tersebut di temukan dalam perjalanan dari Medan menuju Bandung.

"Kita tahu momentum sekarang karena virus corona ekonomi Indonesia kekurangan bahan baku dan mobilitas, jadi kesempatan ini digunakan mereka berupa penyelundupan pakaian yang dalam satu ballpres tergantung kalau itu baju jenis kaos bisa 500 potong dan jika itu celana atau pakaian dalam bisa sampai 1.000 potong. Perkiraan nilainya sebesar Rp2.622.000.000," katanya di gedung Bea Cukai Pusat, Jakarta, Rabu, (11/3/2020).

Heru mengatakan selain pakaian, barang lain yang ditemukan yaitu 118 set ban, dan 57 roll karpet. Barang tersebut merupakan barang yang diduga berasal dari luar negeri tanpa dilengkapi dokumen yang sah yang berada dalam enam buah truk Fuso.

"Kami temukan juga 118 set ban AEOLUS AN 08 dengan nilai perkiraan sebesar Rp236.000.000, dan 57 roll karpet dengan nilai perkiraan mencapai Rp68.400.000. Total perkiraan nilai barang kurang lebih mencapai Rp2.926.400.000," jelasnya.

Heru menilai penyelundupan baju bekas akan berdampak negatif terhadap industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional. Menurutnya berdasarkan data temuan mereka sejak 2018-2020 barang hasil penindakan (BHP) total nilai sebesar Rp430,3 miliar, terdiri dari Rp186.44 miliar di tahun 2018, Rp237.53 di tahun 2019 dan Rp6.07 miliar per Januari-Maret 2020.

(Ricardo Ronald\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar