Perburuan Harun Masiku Masih Nihil, Benarkah KPK Mencari?

Rabu, 11/03/2020 13:14 WIB
Saat OTT KPK, Harun Masiku Diduga Disuruh Rendam Ponsel ke Air. (tagar.id)

Saat OTT KPK, Harun Masiku Diduga Disuruh Rendam Ponsel ke Air. (tagar.id)

Jakarta, law-justice.co - Sudah lebih dua bulan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri tak mampu menangkap politisi PDIP, Harun Masiku yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pergantian antar waktu anggota DPR RI 2019-2024.

Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap pada Kamis (9/1), bersama tersangka lainnya yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan; mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, mantan Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristianto, Saeful Bahri.

KPK pun hanya berhasil menangkap tiga dari empat tersangka. Harun Masiku sebagai pihak pemberi suap kepada Wahyu Setiawan lolos saat akan ditangkap oleh tim Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Harun pun telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Bahkan KPK mengaku telah melibatkan Polri untuk mencari keberadaan Harun Masiku untuk ditangkap supaya proses penyidikan di KPK berjalan dengan baik.

Namun, hingga dua bulan ditetapkan tersangka, aparat penegak hukum tersebut tak mampu meringkus Harun yang hanya seorang diri. Apalagi, Harun Masiku dipastikan telah berada di Indonesia usai pergi ke Singapura pada Senin (6/1) dan pulang ke Indonesia pada Selasa (7/1).

Selama buron tersebut, KPK dan Polri mengaku terus mencari keberadaan Harun Masiku dan berusaha untuk ditangkap. Namun hingga dua bulan tepatnya pada Senin (9/3) kemarin, KPK dan Polri tak pernah memberikan perkembangan pencarian Harun Masiku.

KPK hanya selalu mengatakan terus berusaha untuk menangkap Harun Masiku.

"Belum ada update informasi yang kemudian bisa kita sampaikan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam (10/3).

Belakangan ini, KPK selalu menyampaikan perkembangan pencarian tersangka kasus lainnya yang juga DPO. KPK seringkali menyampaikan perkembangan kasus yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam kasus dugaan suap terkait perkara di MA tahun 2011-2016.

KPK seringkali melakukan penggeledahan di beberapa tempat yang disebut pernah didatangi tersangka Nurhadi Dkk saat buron. Perkembangan penggeledahan dan pencarian tersebut terus disampaikan kepada publik.

Lalu, bagaimana tanggapan KPK terkait adanya perbedaan penanganan terhadap tersangka DPO antara Harun Masiku dan Nurhadi?

"Iya belum, belum ketemu saja, belum ketemu saja. Jadi begini ya untuk DPO kan ada beberapa, contoh kasus misalnya nih DPO Aceh, itu kemudian bukan dikatakan KPK tidak melakukan pencarian, ketika ada informasi terbaru, kami bergerak ke sana," jelas Ali.

"Semua DPO-DPO demikian, termasuk tersangka HAR (Harun Masiku) gitu. Nah saat ini memang khusus untuk perkara NH (Nurhadi) kami melakukan update terus karena memang terus melakukan pencarian-pencarian informasi ada di sekitar Jakarta, Jawa Timur, Bogor dan tempat-tempat wilayah Jakarta ini terus kita cari," pungkas Ali. (rmol.id).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar