Tingkatkan Ekonomi Nasional, Pemerintah Tambah 4 Hari Libur dan Cuti

Senin, 09/03/2020 14:41 WIB
pemerintah tambah libur dan cuti nasional tahun 2020 (suarasiber)

pemerintah tambah libur dan cuti nasional tahun 2020 (suarasiber)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah memutuskan untuk merevisi jadwal hari libur dan cuti bersama Tahun 2020. Jumlah hari libur cuti bersama pada 2020 menjadi 24 hari usai direvisi. Dengan jumlah tersebut berarti bertambah 4 hari dari jumlah yang sebelumnya ditetapkan 20 hari.

Keputusan merevisi dilakukan usai sejumlah menteri mengadakan rapat bersama di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia, Jakarta, Senin (9/3/2020).

"Menambah 4 hari libur. Semula ditetapkan 20 hari menjadi 24 hari," ucap Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi.

Tambahan hari libur atau cuti bersama yang baru saja ditetapkan yaitu pada tanggal 28 dan 29 Mei sebagai cuti bersama Idul Fitri, 21 Agustus sebagai cuti bersama Tahun Baru Hijriah, serta 30 Oktober sebagai cuti Maulid Nabi Muhammad SAW.

Muhadjir mengatakan revisi jumlah hari libur nasional sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Dia menyebut Jokowi ingin hari libur atau cuti bersama harus memberikan dampak positif terhadap peningkatan ekonomi nasional. (cnbcindonesia)

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar