Mahasiswi yang Nyambi Jadi Mucikari Jual Janda Muda, Dibui 6 Bulan

Sabtu, 07/03/2020 05:55 WIB
Ilustrasi penjajakan seks (Tribunnews)

Ilustrasi penjajakan seks (Tribunnews)

Bali, law-justice.co - Mahasiswi yang nyambi sebagai mucikari untuk menjual janda muda seharga Rp 700 ribu, Ni Putu CS (19) akhirnya divonis pada Kamis (5/3/2020). Putu divonis 6 bulan penjara karena dinilai bersalah melakukan tindak pidana memudahkan orang berbuat cabul dengan ”menjajakan” temannya.

Sidang putusan yang dipimpin dengan ketua Fakhrudin Said Ngaji, anggota majelis Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 296 KUHP. Sehingga, majelis hakim memutus terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Setelah mendengar putusan tersebut, terdakwa langsung menerima vonis majelis hakim. Putusan yang lebih rendah sebulan dari tuntutan jaksa penuntut umum itu juga diterima oleh jaksa.

"Kami juga menerima putusan,” kata Jaksa penutut umum I Gede Gatot Hariawan.

Sebelumnya, terdakwa dituntut pidana penjara 7 bulan oleh jaksa penutut umum. Mahasiswi yang menjual temannya untuk diajak kencan singkat ini, tidak meminta keringanan hukuman pada majelis hakim.

Perkara asusila tersebut terjadi pada bulan November 2019 lalu. Terdakwa menawarkan korban, Ni Luh Putu E, pada pria dengan tarif yang telah disepakati dengan pria yang memesan. Terdakwa dan korban statusnya sebagai teman. Komunikasi dengan pria yang memesan melalui pesan whatsapp.

Terdakwa menawarkan korban yang sudah berstatus janda pada pria hidung belang dengan tarif short time Rp 700 ribu, apabila full time seharga Rp 1,7 juta.

Lokasi untuk melakukan hubungan intim korban dan pemesan di hotel yang telah di sepakati. Terdakwa mendapat imbalan sebesar Rp 200 ribu setiap transaksi.

Imbalan dipotong dari transaksi yang telah disepakati. Setelah transaksi, polisi akhirnya menangkap terdakwa.(radarbali)

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar