Sesmenpora Emosi Dituding Sering Tidur di Kantor Oleh Eks Menpora

Kamis, 05/03/2020 19:18 WIB
Sesmenpora Gatot Dewa Broto (sinar harapan)

Sesmenpora Gatot Dewa Broto (sinar harapan)

Jakarta, law-justice.co - Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Gatot S Dewa Broto mengaku emosi dengan pernyataan terdakwa eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi terkait dirinya menginap bersama istri di kantor Kemenpora di lantai 3. Menurut Gatot dirinya menginap agar dapat cepat membantu Imam bila tiba-tiba disuruh mengerjakan tugas.

"Saya sudah tiga tahun menginap di lantai 3, menginap juga dalam rangka membantu pak Imam. Saya rada emosi soal ini," kata Gatot usai persidangan terdakwa Imam, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Menurut Gatot, alasannya menginap bertujuan untuk mengurusi sejumlah pemberitaan terkait pembekuan PSSI. Gatot menyebut, Imam tak ingin dilibatkan dalam urusan dengan awak media mengenai kisruh PSSI dan FIFA.

"Memang pembekuan PSSI yang menghadapi media siapa?, dan yang berurusan FIFA siapa?, beliau (Imam Nahrawi) jarang berurusan dengan media lihat saja, harus ribut gontok-gotokkan dengan PSSI saya sendiri," ungkap Gatot.

Selain urusan pembekuan PSSI, Gatot menyebut permasalahan urusan Asean Games pun menjadi pilihan Gatot untuk extra membantu Kemenpora.

"Jadi poinnya itu terpaksa saya lakukan jadi kalau disuruh milih, lebih pilih maghrib pulang ke rumah di Bintaro lebih enak. Ini konteks ada perasaan tidak suka dari pak Imam," ujar Gatot.

Gatot menyebut menjelang Pilpres 2019, Imam mengeluarkan edaran untuk para pejabat Kemenpora agar tidak tidur di kantor. Gatot pun meyakini bahwa surat tersebut sindiran untuk dirinya.

"Saya katakan kepada anak buah, silahkan kalau pada mau tidur, sebenarnya itu surat ditunjukkan kepada Gatot Dewa Broto, bukan kepada yang lain," katanya.

Gatot menyebut tersulut emosi karena dirinya dianggap bersalah tidur di kantor oleh Imam. Namun, dirinya beralasan, melakukan hal itu semata-mata untuk meringankan kerja Menteri Imam Nahrawi.

"Saya dianggap bersalah tidur di kantor, tidur di kantor untuk membantu beliau. Siapa yang paling gampang dihubungi saat itu," katanya lagi.

Diketahui, eks Menpora Imam Nahrawi didakwa menerima suap mencapai Rp 11.5 miliar. Uang tersebut untuk memuluskan dua proposal.

Pertama, terkait proposal bantuan dana hibah Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Gemes 2018.

Kedua, proposal dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun Kegiatan 2018. Sejumlah uang itu, diterima Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum pada 2018.

Selanjutnya terkait gratifikasi, Imam menerima uang mencapai Rp 8.6 miliar. (Suara.com)

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar